10 Anggota Massa Aksi Omnibus Law Terancam Hukuman Pidana 1 Tahun 4 Bulan

Ternate-TeropongMalut.com, Sebanyak 19 (sembilan belas) massa aksi yang berhasil di amankan pihak kepolisian terkait unjuk rasa di muka kantor Walikota Ternate kemarin, 10 (Sepuluh) orang di antaranya telah memenuhi unsur pidana. Selasa (13/10/2020)

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh Dit Reskrimum Polda Maluku Utara (Malut), dimana mereka diduga melakukan aksi yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

Kabidhumas Polda Malut, Adip Rojikan, saat di konfirmasi TeropongMalut.com, membenarkan hal itu. Dirinya menegaskan bahwa kesepuluh orang di amankan pihkanya dapat memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan pasal 212 KUHP, sedangkan 9 (sembilan) orang lainya tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Polda kemarin telah mengamankan 19 (Sembilan belas) orang yang melakukan tindakan aksi unjuk rasa yang tidak sesuai dengan aturan, setelah kita lakukan pemeriksaan, terdapat sebanyak 10 (sepuluh) orang memenuhi unsur tindak pidana, sehingga dalam waktu dekat ini, mereka akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku”. Tegasnya,

Dengan demikian, Adip mengatakan, bagi 9 (Sembilan) anggota lainya tidak memenuhi unsur tindak pidana itu akan dibebaskan dengan syarat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya kembali.

.”Di ketahui identitas ke 10 anggota massa aksi masing-masing berinisial FU (19) Mahasiswa, JIA (24) Pedangang Kopi, MRA (19) Mahasiswa, IM (24) Mahasiswa, AR (20) Penganguran, IA (24) Mahasiswa, ABU (20) Mahasiswa, AA (20) Mahasiswa, LJW (23) Mahasiswa, dan HW (19) Mahasiswa. Sementara pasal yang disangkakan yakni, pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 1 tahun 4 bulan”. Tandasnya. (kj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *