Akademisi: Pemkab Morotai Jangan Semena-Semena Punya Kekuasaan, Lalu Mutasi Guru seenaknya

Morotai-Teropong Malut.com- Mutasi 60 orang Guru oleh Pemkab Pulau Morotai ke Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) oleh Pemkab Morotai sangat mencederai profesi Guru. Kebijakan mutasi guru itu pun mendapat kecaman dari kalangan akademisi yang menilai kebijakan Pemkab Morotai itu semakin memperburuk citra dunia pendidikan di Provinsi Maluku Utara.

Akademisi, UNHENA Gufran Usman M. Pd, saat di Konfirmasi oleh awak media Teropong Malut.com Jumat (24/9), menilai kebijakan Pemkab pulau Morotai mutasi Guru Ke Satpol PP menggambarkan kebijakan yang bertentangan dengan Amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.

“Sangat mencedarai marwah profesi Guru” katanya.

Undang-undang 14 tahun 2005 Guru adalah pendidik yang profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melati, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam jalur pendidikan formal, informal, nonformal.

Kata Gufran, Guru yang dimutasi ke Satpol PP, maka jelas tak mungkin Guru dapat menjalankan tugas utamanya, sebagai mana perintah dalam Undang-Undang 14 tahun 2005.

“Jika benar Guru di anggap melanggar hukum karena tidak mau di vaksin atau lalai dalam Prokes, sebaiknya Guru-Guru itu di bina berdasarkan keahliannya,” katanya.

“Guru di pindahkan ke Satpol PP, itu bukan solusi yang tepat melainkan menambah masalah baru,” katanya lagi.

Sementara itu mantan Ka prodi Fisika (FKIP- Unkhair Ternate)
Sumarni Sahjat, S.Pd, M.Pd Si. menjelaskan mutasi PNS dan Non PNS itukan ada aturannya.

Kebijakan yang di lakukan Pemda seharusnya memperhatikan peningkatan karir.

“Mutasi Guru ke Satpol PP Pemda melihat bidang keahliannya dulu jangan mentang-mentang punya kekuasan lalu seenaknya di pindahkan,” katanya.

Bicara soal mutasi suda diatur dalam Undang -Undang dan ada Dasar Hukumnya misalnya dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Pemutasiaan aparatur sipil negara (ASN), terus ada juga PP No 11 tahun 2017 menejemen pegawai negeri sipil.

Sedangkan mutasi juga di atur dalam peraturan Kepegawaian Nasional No 5 tahun 2019 tentang tata cara mutasi,

“Jadi bagi saya, tidak sepakat dengan kebijakan yang di ambil Pemda Morotai,” tegasnya.

Pemutaisan itu harus ada pertimbangan dulu, Saya tanya ke Pemda apakah pemutasian Guru atau bersangkutan adakah melanggar kode etik Guru atau tidak.

“Pemutasian Guru itu seharusnya Pemda tanya bersangkutan siap atau tidak, jangan semena-mena punya kuasan, punya andil lalu main mmemutasikan begitu saja,” kecamnya. (Anyong/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *