Tobelo, TeropongMalut.com – Aliansi Masyarakat Suku Adat yang tergabung dari masyarakat suku adat Kao, Boeng dan Modole, kecamatan Kao Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, melakukan aksi demo di kantor Pengadilan Negeri Tobelo. Rabu 10 Juni 2020.
Pantauan TeropongMalut Personil Kepolisian dan TNI, melakukan pengawalan ketat penyampaian aspirasi tentang keabsahan Simon Toloa, sebagai Sangaji Suku Pagu yang sah. Yang saat ini dalam perkara perdata pada tahapan pengambilan keputusan di Pengadilan Negeri Tobelo Perkara: 13/Pdt.G/2020/PN TOB, antara Sangaji Simon Toloa dengan Afrida Ngato.
Masyarakat Suku Adat yang tergabung dari masyarakat suku adat Kao, Boeng dan Modole, menolak Afrida Ngato yang tidak memiliki surat legitimasi yang sah dari Kesultanan Ternate, selaku kepala suku sangaji Pagu dan bertentangan dengan Falsafah Budaya Moloku Kie Raha Bahwa tidak ada Pemimpin Suku Seorang Perempuan dan memberi dukungan memberikan dukungan kepada Bapak Sangaji Pagu Simon Toloa sebagai Sangaji yang mimiliki legitimasi dari Pihak Kesultanan Ternate.
kordinator aksi Isak Bicara, Usai melakukan orasi di depan kantor Pengadilan Negeri Tobelo, meminta perwakilan dari pengadilan untuk keluar dan menerima pernyataan sikap ketiga suku yang tertuang dalam Panca Solidaritas.
Sementara itu perwakilan Pengadilan Negeri Tobelo, Kharis M Harison SH, usai menerima pernyataan sikap (Panca Solidaritas), dihadapan para aksi massa menuturkan bahwa apa yang sudah kami terima ini akan kami sampaikan kepada pimpinan Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tobelo. (Gn)