Demo Tolak Omnibus Law di Sofifi Ricu

Sofifi-Teropongmalut.com, Sejumlah Mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (02/11)

Unjuk rasa digelar organisasi Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial (GAMPSOS) Universitas Bumi Hijrah Maluku Utara, yakni, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakam Mahasiswa Pemerhati Sosial, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan sejumlah pemuda di beberapa desa yang ada di Oba Utara.

Aksi tersebut sempat muncul kericuhan antara pihak kepolisian, Satpol PP dan mahasiswa saat penyampaian orasi di depan kediaman Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara.

Gerakan Represi dari pihak keamanan kepada masa aksi (Mahasiswa) ini dinilai melanggar konstitusi Negara Kesatuan Repoblik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam UU No 9 Tahun 1999. tentang menyampaikan pendapat di muka umum.

Koordinator aksi, Putri Rahayu menyebut “Sebelumnya aksi dilakukan di Kampus UNIBRAH dan Kantor Gubernur Provinsi Malut. Namun aksi tersebut tidak memenuhi target dari masa aksi karena Gubernur Maluku Utara tidak berada di tempat” katanya.

Putri, sapaan akrab menyebut Pemerintah menampakkan watak anti rakyatnya sebagamana OmnibusLaw yang telah disahkan beberapa waktu lalu. itu terbukti ketika berbagai macam elemen gerakan yang menyuarakan aspirasi penolakan sampai saat ini tidak diperhatikan dan direspon oleh pemerintah dan DPR.

menurutnya UU OmnibuLaw yang oleh pemerintah katanya akan membuka lapangan seluas-luasnya bagi rakyat, itu merupakan kebohongan yang sengaja di mainkan pemerintah untuk meloloskan kepentingan kaum Pemodal, Investor asing dan kaum borjuis.

Orator Jainudin, menegaskan UU OmnibuLaw merupakan salah satu alat permerintah untuk mempermasif kelicikan pemerintah yang bekerja sama dengan kaum kapitalis untuk Menyusahkan rakyat indonesia pada umumnya terutama di Provinsi Maluku Utara. dimana tumpukan persoalan saat ini baik Reklamasi pantai, persoalan Biaya Pendidikan, Perizinan Pertambangan yang meresahkan masyarakat dan sejumlah masah lainya.

Adapun tuntutan aksi diantaranya:
1. Cabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja
2. Lawan Pembungkaman Demokrasi
3. Gratiskan Biaya Pendidikan di Masa Pandemik Covid19
4. Naikkan Harga Komuditi Lokal
5. Lawan Rezim Pasar Bebas
6. Berikan Pemberdayaan, Jaminan Kesehatan dan Jaminan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
7. Tolak 313 IUP di Maluku Utara
8. Berikan Upah Layak secara Nasional Bagi Kaum Buruh
9. Tolak Reklamasi Pantai
10. Sahkan RUU PKS
11 Bubarkan DRP bentuk Dewan Rakyat. (Bur/red)

IMG-20240406-WA0003
IMG-20240406-WA0008
IMG-20240406-WA0005
IMG-20240408-WA0072(1)
IMG-20240409-WA0018
previous arrow
next arrow
IMG-20240406-WA0052
IMG-20240407-WA0028
IMG-20240406-WA0045
previous arrow
next arrow
SAVE_20240410_210756
SAVE_20240410_210756
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *