DPRD Halteng Desak PT IWIP Sediakan Alat Transportasi Angkutan Karyawan

Halteng TM.com – Ketua DPRD Halteng Aswar Salim kepada reporter Teropongmalut.com mendesak kepada pihak PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) agar menyediakan alat transportasi angkutan antar jemput kepada karyawannya.

Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian telah diatur dengan jelas. Untuk itu, diminta kepada pihak perusahaan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut,” tegasnya.

Ketua DPRD Halteng diruang kerjanya Kamis, (26/09/2019) siang kemarin dibukit Loiteglas desa Were Kecamatan Weda juga mengaku bahwa hari ini pihak DPRD Halteng menggelar rapat bersama dengan pihak perusahaan PT IWIP terkait dengan hal – hal yang dialami oleh karyawan akhir – akhir ini.

Sebab, sudah banyak karyawan perusahaan yang menjadi korban nyawa (kematian) karena memacu kecepatan kendaraan demi mengejar kedisiplinan kerja saja. Para pekerja yang memacu kecepatan kendaraan karena takut di PHK oleh pihak perusahaan.

“Mangkir lima hari saja bisa dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa memperoleh hak – hak dari kontrak kerja itu. Untuk itu, hal ini akan dibahas bersama dengan perusahaan hari ini,” akunya.

Berlanjut pada rapat tersebut, hadir 13 Anggota DPRD Halteng yakni Ketua DPRD Sementara, Aswar Salim sekaligus memimpin rapat, Hairudin Amir, Munadi Kilkoda, Amir Ode Madi, Hayun Maneke, Ahlan Djumadil, Yonatan Patapata, Arifin Samad, Hi Yunus Saliden, Asrul Alting, Kabir Kahar, Zulkifli Alting, Kaderun Karim dan Zarkasi Zainuddin. Hadir pula Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Halteng, dan pihak PT IWIP dan PT WBN.

Pada rapat itu banyak hal yang dibahas mulai dari alat transportasi (Menhoul) antar jemput karyawan, hak – hak karyawan, kontrak kerja, BPJS, sekaligus diminta kepada pihak perusahaan untuk menindak lanjuti hasil pembahasan pada rapat hari ini.

Sebab, penyampaian sejumlah anggota DPRD yang hadir menyangkut dengan poin – poin ketenagakerjaan yang telah menjadi tanggung jawab perusahaan yang belum ditindaklanjuti,” tambah Ketua DPRD Halteng. (Ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *