Dr. Syahril Muhammad, Guru Ditempatkan di Sekolah Bukan Satpol PP

Morotai-Teropong Malut.com, Kebijakan Pemkab Morotai memindahkan (mutasi) Guru ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapatkan tanggapan yang beragam di tengah-tengah masyarakat termasuk menjadi sorotan akademisi Universitas Khairun Ternate.

Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Khairun Ternate, (Akademisi) Dr. Syahril Muhammad. M. Hum yang dimintai tanggapan oleh TeropongMalut.com atas kebijakan pemkab Morotai itu menjelaskan guru itu pendidik dan punya pengabdian yang cukup lama.

“Kalau Pemda melakukan mutasi guru, seharusnya antar sekolah ke sekolah, sanksi biasanya saya Ketahui dalam ASN seperti itu, dan di tempatkan  wilayah-wilayah yang sedikit terpencil,” jelas Syahril.

Guru kata Syahril adalah pendidik, punya pengabdian yang cukup lama mungkin, ketimbang dengan sebagian yang ada di pemerintah Pulau Morotai,  itu juga tidak sebanding dengan pengabdian mereka.

“Seharusnya Pemda memberikan penghargaan terhadap pahlawan tanpa jasa,” jelas Syahril.

Syahril menilai ucapan Sekda Pulau Morotai yang dirilis di sala satu media sebenarnya salah kaprah (salah tempat).

“Salah kaprah artinya guru di tempatkan bukan di sekolah, maka putuslah tunjangan profesinya, pengabdian sebagai Guru itu artinya pembelajaran yang kurang mendidik.

Pembelajaran yang mendidik kata Syahril, adalah pembelajaran yang di berikan keluasan kepada Guru, agar mereka menjalankan tugas sebagai mana adanya.

“Mesti di mutasikan adalah di mustasikan kepada sekolah-sekolah yang kurang Guru bukan di mutasi ke Satpol PP,” sarannya.

“Saya tidak melihat ASN umumnya, tapi saya melihat ASN jabatan fungsional guru itu di tempatkan di sekolah bukan Satpol PP,” kesalnya.

Seharusnya Pemkab Morotai, kata Syahril, melihat sekolah-sekolah mana yang kekurangan Guru, harus ditempatkan serta pemerataan  guru di Pulau Morotai itu yang harus Pemda pikirkan.

“Ko Pemda membuat Terbalik (ini kan gila-gilaan ini),”. katanya.

“Kami yang mengamati Pendidikan ini, bukan asal bicara saya juga membina kapala  sekolah, di sekolah-sekolah yang ada di pulau Morotai,”.kata Syahril dengan nada tinggi.

“Pemda tidak boleh menempatkan   Guru ke  satpol PP,  saya balik tanya ke pemda, bisa tidak bidang di tempatkan ke Satpol PP,” tanyanya.

Sementara itu Rusdi Hasan. Sh,Mh. (Dosen Hukum Tata Negara di Lingkup FKIP Unkhair) juga menilai statement Sekda dan Pemda Pulau Morotai, soal mutasi guru ke Satpol PP prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam mutasi ASN adalah kesesuaian antara kompetensi dan kualifikasi jabatan, pola karir, pemetaan kebutuhan priporsional pegawai dan pengembangan kariri.

Dasar Hukum peraturan BKN No 5 Tahun 2019 dengan tata cara mutasi ASN, Pasal ayat (2)  dan ayat (5).

Alasan yang di kemukakan Sekda Morotai sebagai dasar pertimbangan menjadi tidak relefan bahkan tidak rasional. (Tamsil/red).

IMG-20240406-WA0003
IMG-20240406-WA0008
IMG-20240406-WA0005
IMG-20240408-WA0072(1)
IMG-20240409-WA0018
previous arrow
next arrow
IMG-20240406-WA0052
IMG-20240407-WA0028
IMG-20240406-WA0045
previous arrow
next arrow
SAVE_20240410_210756
SAVE_20240410_210756
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *