Elang dan Sakir Adu Kuat Siapa Yang Menang

Arifin Djafar : Kami Tempuh Dua Langkah

Malut – TeropongMalut.com, Konflik Internal ditubuh Partai Beringin (Golkar) Provinsi Maluku Utara antara kubuh Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara, dengan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Halmahera Tengah Sakir Ahmad, kian hari kian memanas dan meruncing. Meruncingnya konflik internal itu setelah Edi Langkara, selaku Bupati Halmahera Tengah menolak mengakui Sakir Ahmad, sebagai Ketua DPRD Halmahera Tengah meskipun Sakir Ahmad, telah direstui oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Tidak hanya mengabaikan Surat dari DPP Partai Golkar yang ditandatangani Ketua Umum Arlangga Hartanto, Edi Langkara juga mengabaikan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat Mendagri Nomor: 170.82/1549/OTDA tanggal 16 Maret 2020 kepada Gubernur Maluku Utara Perihal Peresmian Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, itu juga tak digubris oleh Edi Langkara.

Edi Langkara, selaku Bupati Halteng juga mengabaikan Surat dari Gubernur Maluku Utara, perihal sama yakni Tindak lanjut Usulan Peresmian Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah. Adapun surat Gubernur Malut yang diabaikan Edi Langkara, selaku Bupati adalah surat Nomor 170.01/972/Setda, yang dikeluarkan sejak 14 Mei 2020 lalu. Hal itu disalkan Sekertaris DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku Utara Arifin Djafar.

Arifin Djafar, kepada teropongmalut.com di Ternate pada Minggu (07/06) menjelaskan tindakan Bupati Edi Langkara, Bersama Pimpinan DPRD Halteng tidak menindaklanjuti surat DPP Partai Golkar, Surat Mendagri dan Surat dari Gubernur Maluku Utara perihal peresmian Ketua DPRD Halteng jelas-jelas sangat merugikan Partai Golkar secara institusi.

Menyikapi sikap Bupati dan Pimpinan DPRD Halteng yang mendiamkan tiga surat yang telah mereka terima, maka DPD I Partai Golkar menggelar rapat pleno membahas persoalan tersebut.

“Dalam rapat pleno yang digelar secara Virtual pada Sabtu (06/06) memutuskan untuk menempuh dua langkah, langkah yang pertama adalah menyurat ke Bupati dan Pimpinan DPRD Halteng dan langkah yang kedua adalah menempuh jalur hokum, dan yang kami proses secara hukum adalah Bupati dan Pimpinan DPRD Halteng, saat ini tim pengacara menyiapkan dokumennya” jelas Arifin Djafar.

Sebelumnya Bupati Halteng Edi Langkara, memperjuangkan Fahris Abdullah, sebagai ketua DPRD Halteng. Namun, DPP Partai Golkar merestui Sakir Ahmad, yang didukung Ketua DPD I Partai Golkar Malut Alien Mus.

Arifin, menjelaskan adapun alasan Bupati Halteng Edi Langkara, menunda-nunda pelantikan Sakir Ahmad, sebagai Ketua DPRD Halteng, dengan alibi bahwa akan ada perubahan keputusan DPP Partai Golkar soal posisi ketua DPRD Halteng. Namun, alasan itu menurut Arifin Djafar, tidak benar. Sebab, tidak keputusan DPP Partai Golkar soal posisi ketua DPRD Halteng.

Sementara itu Bupati Halteng Edi Langkara, belum berhasil dimintai klarifikasi atas sikapnya yang terkesan menggalkan Sakir Ahmad, sebagai Ketua DPRD Halteng itu.

Sedangkan Sakir Ahmad, yang dimintai komentar oleh Teropongmalut.com, menyatakan belum bisa bicara banyak dan hanya mengatakan “tunggu saja waktunya” ucapnya singkat. (dar)  

IMG-20240406-WA0003
IMG-20240406-WA0008
IMG-20240406-WA0005
IMG-20240408-WA0072(1)
IMG-20240409-WA0018
previous arrow
next arrow
IMG-20240406-WA0052
IMG-20240407-WA0028
IMG-20240406-WA0045
previous arrow
next arrow
SAVE_20240410_210756
SAVE_20240410_210756
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *