Hari Ini, Berkas Perkara Kiki Kumala Dilimpahkan Lagi ke Kajati

Ternate | Teropongmalut.com. Aliansi peduli Kiki Kumala, kembali melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Diskrimimum Polda Malut dan Kejaksaan tinggi. Aksi tersebut memprotes kelalaian Penyidik yang begitu yakin telah melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke pihak Kejaksaan Tinggi dengan atas dalil berkasnya sudah lengkap, Rabu (09/04)

Kordinator Aksi Ma’ruf Majid di sela-sela aksi masa mengatakan, perlu diketahui minggu kemarin pihak Penyidik Diskrimum Polda dengan begitu gegabahnya melimpahakan berkas korban ke pihak Kejaksaa tinggi (Kejati)

“ini suatu yang sangat lucu dimata publik, sebab berkas BAP ini ternyata dikembalikan ulang oleh Kejati. Sepertinya penyidik Diskrimum Polda Malut tidak serius lagi dalam menangani kasus Kuki Kumala” Katanya

Lebih lanjut Ma’ruf juga merasa kesal karena dilihat dari kinerja Diskrimimum sampai saat ini, seakan-akan mengabaikan bukti-bukti terkait yang telah diajukan keluarga korban itu.

“Bagaiman tidak, jika dilihat dari penemuan mayat korban, pakaian korban, dan saksi mata yang melihat gerak-gerik pelaku sebelum beraksipun di hadirkan keluarga. Hal ini berarti tugas dan wewenang penyidik tidak ada progresnya sama sekali” kesalnya dengan nada kecewa

Selain itu, Aliansi peduli Kiki juga menyikapi beberapa poin yang menjadi tuntutan saat ini.

  1. Meminta kepada penyidik Diskrimum Polda Malut harus lebih serius menangani kasus Almarhuma Ananda Kiki
  2. Meminta Kepada Kejaksaan tinggi agar lebih teliti lagi melihat pelipahan berkas BAP dari penyidik, kalau itu tidak lengkap mohon dikembalikan BAPnya
  3. Meminta Kejaksaan tinggi harus lebih menjunjung tinggi Hukum Negara, maka pelaku harus di hukum mati.
  4. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami dari Aliansi Peduli Kiki Kumala beserta seluruh keluarga tahane yang terdiri 13 Desa, akan melakukan pemboikotan jalan Halmahera menuju trans yang ada di Maluku Utara.

Sementara Wadir Krimum Polda Malut AKBP. Agus Yulianto,S. Ik kepada Terpongmalut.com, menjelaskan, proses penanganan perkara tindak pidana perlu ada koordinasi dengan jaksa. Kalau pelimpahan berkas masih ada kekurangan dalam artian tidak memenuhi syarat dan ketentuan, maka mereka akan mengembalikan P19 sebagai petunjuk untuk melengkapi berkas itu.

“Harus diketahui, semua berkas perkara ketika di ajukan sangat jarang langsung diterima begitu saja oleh Kejaksaan, pasti ada kekurangan yang ditambahkan” Jelasnya

Ia juga menerangkan, yang jelas sudah mendapat pentunjuk dari jaksa dan kita sudah melengkapi berkasnya. Perlu di ketahui hari ini, Rabu (09/04) Insa Allah berkas akan di serahkan ulang ke Kejaksaan tinggi.

“Menurut kami proses penyelidikan yang dilakukan sudah cukup maksimal untuk memenuhi petunjuk dari jaksa. Sementara hasil otopsi korban juga sudah dilimpahkan. Lanjut kata dia” Dari awal kita sudah melakukan pemeriksaan semua saksi-saksi, tersangka dan keterangan keluarga korban, bahkan itu sudah dilaksanakan berdasarkan fakta-fakata yang ada sesuai dengan prosedur hukum, bukan melalui saran dari pengacara” Terang Agus. (Kj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *