Ini Kriteria Penilaian Ajang BPJS Kesehatan Award 2019

Jakarta | Teropongmalut.com, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady mengatakan, dalam BPJS Kesehatan Award, salah satu kriteria penilaian bagi FKTP adalah kepatuhan FKTP terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan harus mencapai skor 100.

Adapun beberapa aspeknya meliputi kepatuhan terhadap pemenuhan Surat Izin Praktik (SIP) dokter, bidan, dan dokter gigi yang berlaku, ketentuan pembayaran klaim non kapitasi, ketentuan pengelolaan Program Rujuk Balik (PRB) dengan jumlah 65% peserta PRB aktif, pemenuhan kredensialing atau rekredensialing dengan nilai >70, pemenuhan area of improvement untuk mencapai nilai KESSAN ≥85, dan pelaksanaan ketentuan mekanisme Kapitasi Berbasis Kompetensi (KBK) dengan 2 indikator yang berhasil tercapai.

“FKTP tersebut juga harus memperoleh nilai KBK 100%. Kita juga lihat prestasinya, utilasi review-nya bagaimana, sudah terakreditasi belum, atau apakah ada nilai plus lainnya yang bisa menjadi pertimbangan. Lalu kita perhatikan juga, apakah FKTP tersebut punya inovasi yang berdampak terhadap peningkatan kualitas layanan sehingga bisa dijadikan contoh bagi FKTP lainnya, misalnya inovasi dari segi sistem antrian, pemanfaatan teknologi, atau penataan ruang layanan peserta,” Katanya

Lanjut Maya menjelaskan, bagi rumah sakit, ada beberapa hal yang menjadi indikator penilaian antara lain, kesesuaian rumah sakit dalam memenuhi komitmen PKS, tingkat kepuasan peserta yang mendapat pelayanan, pelayanan kepesertaan (customer service), kecepatan respon terhadap keluhan, serta inovasi yang dikembangkan rumah sakit dalam memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS. Selain itu, upaya perbaikan rumah sakit untuk mengurangi keluhan dan meningkatkan kepuasan peserta JKN-KIS juga menjadi poin tambah tersendiri dalam penilaian.

“Variabel penilaian tambahan yang akan menjadi pedoman penilaian bagi tim saat turun ke lapangan antara lain terkait sisi humanisme misalnya pada pelayanan IGD, rawat inap dan pelayanan farmasi/obat menjadi nilai tambah bagi faskes yang berfokus adalah pada kepentingan/kebutuhan pasien dan keluarga, seperti perlakuan cepat, profesional dan tanpa diskriminasi. Selain itu faktor kebersihan, networking atau koordinasi antar petugas sehingga pelayanan lebih cepat dan efisien. Serta poin tambahan adalah keberadaan ruang administrasi dan pengaduan yang memadai,” Jelasnya

Maya juga menuturkan, di hari yang sama BPJS Kesehatan juga mengadakan Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan Tahun 2019 dengan bertajuk “Bersinergi Menjaga Sustainabilitas Jaminan Kesehatan Nasional.” Tujuan dari kegiatan tersebut adalah menyamakan persepsi terkait regulasi-regulasi dan kebijakan terbaru dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, serta bersama-sama mencari solusi atas permasalahan yang terjadi selama penyelenggaraan program ini.

“Forum ini diharapkan juga mampu menjadi sarana diskusi, berbagi pengalaman dan memberikan masukan-masukan positif tentang penyelenggaraan JKN-KIS yang nantinya dapat diusulkan untuk menjadi masukan bagi regulator,” Tuturnya. (KJ)


IMG-20240406-WA0003
IMG-20240406-WA0008
IMG-20240406-WA0005
IMG-20240408-WA0072(1)
IMG-20240409-WA0018
previous arrow
next arrow
IMG-20240406-WA0052
IMG-20240407-WA0028
IMG-20240406-WA0045
previous arrow
next arrow
SAVE_20240410_210756
SAVE_20240410_210756
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *