JPU Uraikan Peran Ibrahim Ruray pada Sidang Perdana Perkara Korupsi Pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator Dikbud Malut

Ternate-TeropongMalut.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Maluku menguraikan peran Ibrahim Ruray, sebagai penyedia pada proyek pengadaan Nautika Kapal dan alat simulator untuk SMK mulai dari mencari dukungan hingga pembuatan penawaran.

JPU dalam dakwaannya yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Malut di Kota Ternate Selasa (05/10) menjelaskan bahwa sebelum paket pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan paket alat-alat simulasi praktikum SMK Kemaritiman di tayangkan website LPSE Provinsi Maluku Utara, saksi Ibrahim Ruray, selaku direktur utama PT Tamalanrea Karsatama menghubungi saksi Cecilie The Salmon, selaku Marketing Freelance CV Dharmapala meminta dukungan CV Dharmapala sebagai perusahaan pendukung untuk menyediakan peralatan praktek SMK sebagai syarat guna mengikuti tender pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Selanjutnya pada bulan Mei 2019 diadakan pertemuan di Hotel Boulevard Ternate yang dihadiri oleh saksi Ibrahim Ruray, saksi Cecilie The Salmon dan saksi Ari Joko, SE selaku direktur CV Dharmapala.

Dalam pertemuan tersebut membahas bahwa PT Tamalanrea Karsatama akan ikut dalam tender paket pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan alat-alat simulasi untuk praktikum SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2019.

Pada pertemuan tersebut CV Dharmapala menyanggupi untuk memberikan dukungan kepada PT Tamalanrea Karsatama untuk menyediakan peralatan praktek SMK dan pengadaan Nautika kapal.

Bahwa dikarenakan usaha CV Dharmapala tidak bergerak di bidang pembuatan kapal, maka saksi Ari Joko selaku direktur CV Dharmapala menghubungi saksi Eddy Noer Seto, Amd (Direktur PT Maju Bangkit Indonesia Group) melalui sarana telepon.

Kemudian saksi Eddy Noer Seto, menyetujui untuk memberikan dukungan kepada CV Dharmapala dalam bentuk penunjukan distributor.

Selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2019, saksi Eddy Noer Seto memberikan surat dalam bentuk file melalui email dengan alamat arijokoalper@gmail.com dan WA di Nomor 082131166136 yang diperlukan oleh CV Dharmapala antara lain:

  1. Surat penunjukan distributor kepada CV Dharmapala Nomor: 013/SPD/MIG/VI/2019 tanggal 19 Juni 2019.
  2. Foto copy letter of Appoinment Nomor: M110305 tanggal 31 Agustus 2016.
  3. Foto copy ijazah atas nama Eko Asnanto.
  4. Foto copy ijazah atas nama Fahrudin Asman.
  5. Foto copy ijazah atas nama Muhammad Izzudin.
  6. Foto copy ijazah atas nama Eddy Noer Seto
  7. Analisa perhitungan Kapal Ikan 30 GT dengan metode software maxsurf.
  8. General Arrangement fishing boat 30 GT dan
  9. Perhitungan Laminasi Konstruksi dengan metode software ISO Ship.

Bahwa setelah menerima surat-surat tersebut, kemudian saksi Ari Joko, SE selaku direktur CV Dharmapala melengkapi surat-surat tersebut sebagai berikut:

a. Surat dukungan jaminan pabrikan Nomor: 012/DPG/SMK/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019.
b. Surat jaminan baru Nomor: 012a/DPG/SMK/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019.
c. Surat Garansi Tahunan Nomor: 012b/DPG/SMK/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019.
d. Surat menjamin masa pakai Nomor: 012c/DPG/SMK/VI/2019.
e. Surat Purna Jual Nomor: 012d/DPG/SMK/VI/2019
f. Surat Ketersediaan Barang Nomor: 012e/DPG/SMK/VI/2019.
g. Surat Kesanggupan Ditinjau Lokasi Nomor: 012g/DPG/SMK/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019.
h. Surat Pernyataan Kesanggupan memberikan pelatihan Nomor: 012f/DPG/SMK/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019.
i. Kesanggupan Perlindungan terhadap PPK Nomor: 012h/DPG/SMK/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 dan
j. Surat Penunjukan Distributor Nomor: 013/SPD/MIG/VI/2019 tanggal 19 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Eddy Noer Seto selaku direktur PT Maju Bangkit Indonesia Group yang isinya PT Maju Bangkit Indonesia Group sebagai produsen atau distributor resmi Kapal atau Perahu menunjuk mitra Direktur CV Dharmapala group Ari Joko untuk mengikuti proyek pekerjaan pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Selanjutnya surat-surat tersebut dikirim kepada saksi Cecilie The Salmon guna diteruskan ke saksi Ibrahim Ruray selaku Direktur Utama PT Tamalanrea Karsatama.

Bahwa pada tanggal 28 Mei 2019 saksi Cecilie The Salmon menerima melalui sarana WhatsApp Nomor 081356264777, dokumen dukungan dari saksi Ari Joko, SE dukungan berupa:

  1. Analisa perhitungan Kapal Ikan 30 GT dengan metode software Maxsurf.
  2. General Arrangement fishing boat 30 GT
  3. Perhitungan Laminasi Konstruksi dengan metode software ISO Ship.

Selanjutnya pada tanggal 29 Mei 2019 saksi Cecilie The Salmon mengirim dokumen tersebut menggunakan flashdisk kepada saksi Ibrahim Ruray di rumahnya.

Kemudian pada akhir bulan Mei 2019, saksi Ibrahim Ruray menyerahkan flashdisk tersebut kepada Ibrahim Pelu yang sudah dikenalkan oleh saksi Reza ST selaku Ketua Pokja I pemilihan untuk membantu membuat penawaran tender pengadaan Nautika kapal penangkap ikan. (Tamsil/red)

IMG-20240406-WA0003
IMG-20240406-WA0008
IMG-20240406-WA0005
IMG-20240408-WA0072(1)
IMG-20240409-WA0018
previous arrow
next arrow
IMG-20240406-WA0052
IMG-20240407-WA0028
IMG-20240406-WA0045
previous arrow
next arrow
SAVE_20240410_210756
SAVE_20240410_210756
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *