Halteng TM.com – Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Pemprov Malut di Weda Kabupaten Halmahera Tengah Bapak Oji mengakui bahwa pelaku pengusaha kayu hasil hutan belum 100 persen mengelola hasil hutan kayu yang di syaratkan dokumen Industri.
Hal ini disebabkan karena pelaku pengusaha di Kabupaten Halmahera Tengah pun masih kewalahan untuk menyediakan alat – alat Industri seperti yang dibutuhkan Pemerintah. Sehingga dalam tiga tahun ini semua pelaku pengusaha belum 100 persen mendistribusikan hasil hutan kayu Industri,” akunya saat dikonfirmasi Kamis, (17/10/2019) pagi tadi diruang kerjanya di desa Were Kecamatan Weda.
Oji juga menyampaikan bahwa pihaknya seringkali bingung atas aturan dan peraturan ketika pelaku pengusaha mempertanyakan penerapan dokumen Industri itu. Sebab, di sisi aturan lain menyatakan legal jika pelaku atau pengusaha sudah membayar PSDHR nya, sementara di sisi yang lain menuntut distribusi hasil kayu olahan diwajibkan melalui Industri alias gergajian mesin somel.
“Jadi kami selaku petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di daerah sering bingung jika poin – poin ini dapat dipertanyakan pelaku atau pengusaha kepada kami,” tandasnya.
Oji juga menambahkan bahwa baru – baru ini Tim dari Kementerian Kehutanan turun kelapangan melakukan survey. Namun, dalam kepengurusan dokumen Industri para pelaku atau pengusaha dapat diberikan kesempatan selama tiga tahun mulai dari proses dokumennya untuk dilakukan pembenahan agar kedepannya semua hasil hutan kayu tak lagi di distribusi secara ilegal,” terangnya. (Ode/ Red)