Mahasiswa IAIN Ternate Demo Desak Rektor Cabut SK Tentang Kode Etik Mahasiswa

Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate

Ternate-Teropongmalut.com, Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate pada Senin (14/1) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kampus IAIN, menuntut Rektor IAIN mencabut SK Nomor 158 dan SK Nomor 153 tahun 2018 tentang Kode Etik Mahasiswa dan Student Center.

“Menurut kami Surat keputusan ini bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab senat mahasiswa, Institut selaku badan legislatif yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengatur kode etik mahasiswa dan berbagai aturan lainya”. Demikian dikatakan ketua Dewan Mahasiswa (Dema) IAIN Ternate, Subhan, kepada Teropongmalut Senin di sela-sela aksi unjuk rasa.

Hearing Mahasiswa dengan pihak Rektorat IAIN Ternate

Subhan, mengakui pihaknya menuntut agar Rektor meninjau kembali SK yang telah diterbitkan. Untuk itu Mahasiswa mengajukan 9 poin tuntutan kepada Rektor yakni,

1. Cabut SK Rektor tentang Kode Etik Mahasiawa dan Student Center yang tidak demokratis.

2. Penuhi semua hak-hak mahasiswa sesuai undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 pasal 20 ayat 3 tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi.

3. Meminta kejelasan Ruangan perkuliahan FTIK dijadikan sebagai ruangan dosen.

4. Stop kunci gerbang kampus.

5. Kembalikan fungsi kerja Organisasi Mahasiswa (Oawa Se-IAIN Ternate).

6. Evaluasi kinerja bagi oknum dosen yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

7. Fungsikan fasilitas kampus untuk mahasiswa IAIN Ternate.

8. Tolak penambahan pembayaran UKT senilai RP 3,400 terhadap mahasiawa yang mendapatkan Bidik Misi.

9. Kembalikan sistem SIAKAD IAIN Ternate yang Semula.

Sementara itu Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan (Warek III) IAIN Adnan Mahmud, sebelumnya telah mensosialisasikan SK Rektor itu kepada para mahasiswa pada 2018 lalu. Namun, sosialisasi itu ditolak oleh mahasiswa.

Lebih lanjut Subhan mengungkapkan, Dewan Mahasiswa dan Senat eksekutif Mahasiswa serta Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) menjembatani untuk mengakomodir dan mengakselerasi seluruh kepentingan Mahasiswa IAIN Ternate, lewat aksi demonstrasi. bagi kami dalam pembahasan kode etik tersebut tidak melibatkan senat institut sehingga kami merasa sangat mengekang serta mengebiri hak-hak mahasiswa.

Rifaldi Drakel, Koordinator lapangan  (Korlap) kepada Teropongmalut mengatakan, dari hasil pertemuan tanggal 7 Januari 2019,  dari seluruh organisasi mahasiswa (Ormawa) IAIN menolak SK Rektor Nomor 158 dan 153. Karena penilaian kami kebijakan yang ditetapkan Rektor tidak demokratis, dan pembungkaman demokrasi.

Demo Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate

Kami menilai bahwa kebijakan rektor ini tidaklah demokratis, karena setiap gerakan demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dari kampus lain memakai sounsistem untuk mengajak mahasiswa IAIN ikut demo saja dapat dihalang oleh Wakil Rektor III (Warek III) lewat kerja sama dengan Kelurahan Dufa-dufa dan masyarakat Dufa-dufa untuk menghalangi teman-teman mahasiswa melakukan demonstrasi di depan kampus IAIN Ternate.

Stiap aksi refleksi yang dilakukan mahasiswa diharuskan menyurat 2 hari sebelum melakukan kegiatan refleksi. Padahal kita tahu jelas di dalam Undang-Undang Demonstrasi tahun 1998 sudah jelas mengatur tentang hak dan kebebasan menyampaikan pendapat.

Tuntutan lainya adalah soal tenaga pengajar, yakni dosen yang titlenya S. Pd. Dipaksa oleh lembaga kampus untuk mengajar di jurusan lain dan itu bukan bidang keahlianya.

Selain itu mahasiswa juga meminta kejelasan soal Gedung Tarbiyah yang mana gedung itu untuk ruangan perkuliahan mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Ilmu Pendidikan (FKIP). Namun diawal tahun 2019 ruangan itu dijadikan sebagai ruangan dosen.

Sementara Hearing yang dilakukan Mahasiswa dengan Rektor IAIN Ternate, Samlan Hi. Ahmad di depan Taman Syariah, mengatakan tujuan dari SK Rektor Nomor 158 dan 153 tentang kode etik dan Student Center dalam rangka memperbaiki kampus.

“Prinsip saya itu ikhtiar sebagai pemimpin lembaga ini, adalah bagaimana saya mau menjadikan Civitas Akademika cerdas dalam berfikir, dan bertindak sesuai hukum-hukum syari’i dalam rangka mengembangkan agama yang kita cintai,” jelas Rektor IAIN Samlan Hi. Ahmad.

Untuk aturan yang ditetapkan tidak hanya mengikat kepada mahasiswa, ada juga aturan-aturan yang mengikat dosen serta karyawan IAIN. Kebijakan ini diputuskan secara demokratis melalui rapat senat dalam rangka ikhtiar, kalau untuk soal aturan mengenai keputusan Rektor nanti dikonfirmasikan ke Wakil Rektor III (Warek III),” Jelas Rektor IAIN Ternate Samlan Hi. Ahmad. (Kj)

IMG-20240406-WA0003
IMG-20240406-WA0008
IMG-20240406-WA0005
IMG-20240408-WA0072(1)
IMG-20240409-WA0018
previous arrow
next arrow
IMG-20240406-WA0052
IMG-20240407-WA0028
IMG-20240406-WA0045
previous arrow
next arrow
SAVE_20240410_210756
SAVE_20240410_210756
previous arrow
next arrow

Respon (9)

  1. Redaktur coba edit berita2nyaagar bagus dibaca. Begitu pula unsur 5W+ 1H. Website kok apa aja masuk ga melaui editing. Selain itu perhatikan tata bahasa hrs menyesuaikan Ejaan Bahasa Indonesia yg disempurnakan..

  2. Do you have any kind of tips for composing write-ups? That’s where I constantly struggle and also I just
    wind up looking vacant screen for lengthy time.

Tinggalkan Balasan ke Red Teropongmalut Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *