Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 13 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Salah satu kasus yang diselesaikan dengan cara ini adalah perkara pencurian yang dilakukan oleh Sabarudin alias Sabar di Banggai (18/02/2025).
Sabarudin didakwa melanggar Pasal 362 KUHP karena mencuri satu unit handphone dan satu unit laptop milik Lintar Kurniawan Patto dari kamar kosnya pada 27 November 2024. Kejadian bermula saat korban tertidur dan Sabarudin, yang saat itu menumpang di kos korban, mengambil barang-barang tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra S.H. dan Jaksa Fasilitator Ahmad Jalaluddin, S.H., menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui RJ. Setelah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, permohonan penghentian penuntutan diajukan dan disetujui hingga tingkat JAM-Pidum.
Selain kasus di Banggai, 12 perkara lain juga disetujui untuk diselesaikan melalui RJ, meliputi kasus penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, penadahan, penipuan, dan pengeroyokan. Semua kasus tersebut memenuhi kriteria RJ, seperti adanya perdamaian, tersangka belum pernah dihukum, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan adanya persetujuan dari korban dan tersangka.
JAM-Pidum “menekankan pentingnya penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Perkejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum”. (TS)