TEROPONGMALUT.COM — Tak lagi kebal hukum, La Rani, pebisnis kayu olahan tanpa dokumen, akhirnya tersandung. Sebanyak 20 meter kubik kayu ilegal miliknya resmi digelandang ke Polres Halmahera Selatan Jumat, (9/5/2025) hari ini usai diamankan petugas KPH Bacan Kamis, tanggal 8 Mei 2025.
Kayu yang selama ini “melenggang bebas” tanpa dokumen sah itu merugikan negara hingga milyaran rupiah, bayangkan 20 meter kubik saja sudah merugikan negara sebesar Rp 19.440.000, berdasarkan pajak kayu olahan sebesar Rp 972.000 per meter kubik.
“Barang bukti sudah digeser dari Foya Gane Timur menuju Bacan menggunakan kapal Feri Saketa–Babang dan akan dibongkar langsung di Mapolres Halmahera Selatan,” ungkap sumber terpercaya.
La Rani, yang selama ini leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, kini di ujung tanduk. Masyarakat menanti: Akankah hukum berdiri tegak atau kembali tunduk pada dalih penguasa bayangan? Penyelidikan lanjut berada di tangan Polres Halsel. Negara menunggu keadilan, rakyat menanti ketegasan hukum. (Red/Odhe)