Penulis : Odhe
Editor : Redaksi
HALSEL, Teropongmalut.com – Dua pangkalan minyak tanah (mita) di desa Kampung Makean Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan yang diduga milik oknum polisi tersebut sudah sejak lama diduga menjual BBM bersubsidi tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel).
Dua pangkalan tersebut diketahui bernama AQILA dan SANTER. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini Senin, tanggal 12 Juni 2023 pukul 14.30 WIT siang tadi bahwa kedua pangkalan tersebut menjual BBM jenis minyak tanah yang disubsidikan pemerintah dengan harga Rp 7000/liter. Padahal penetapan HET Pemkab Halsel untuk area desa Kampung Makean adalah Rp 3500/liter.
Untuk itu, kami selaku warga desa Kampung Makean meminta kepada Disperindagkop Pemkab Halsel agar segera menevaluasi atau mencabut izin operasi atas praktek nakal kedua pangkalan tersebut. Karena sudah mempraktekkan harga BBM bersubsidi diluar penetapan HET Pemkab Halsel, ” beber warga kepada media inj.
Selain itu lanjut warga desa Kampung Makean ini,
kedua langkalan yang menjual BBM bersubsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan oleh Pemda sehingga sudah merugikan masyarakat selama bertahun-tahun. Untuk itu, kami meminta segera mengevaluasi praktek illeggal seperti ini. Kami berfikir bahwa masih ada warga lain yang bisa memikirkan kondisi masyarakat.
“Sikap kedua pangkalan ini dinilai sudah melanggar ketetapan HET Pemerintah dan sudah merugikan masyarakat selama bertahun-tahun sehingga hak BBM bersubsidi tak berdampak kepada masyarakat. Penetapan HET Pemerintah saja mereka kangkangi apa lagi merugikan masyarakat mereka tak perduli. Kedua pangkalan tersebut hanya memikirkan bagaimana cara untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Padahal, lanjut warga ini, BBM bersubsidi diperuntukan bagi masyarakat dan sudah ditetapkan HET. Sehingga jika dijual melebih standar tersebut maka bukan lagi perihal keuntungan tetapi sudah termasuk pemerasan hak masyarakat. Selain itu, kedua pangkalan ini juga dikabarkan melakukan penjualan BBM bersubsidi ke tempat lain, ” ujar warga yang enggan identitasnya tak disebutkan.
Bisikan warga ini bahwa BBM bersubsidi jenis minyak tanah. Jatah BBM mita yang masuk ke dua pangkalan masing-masing sebanyak 2 ton dan seharusnya berdampak kepada masyarakat desa Kampung Makean dan sekitarnya. Namun sejauh ini yang terjual kepada masyarakat tak lebih dari 1 ton. Sementara 1 ton lebih diduga dijual ke tempat lain, ” kisah warga ini.
“Untuk itu, saya berharap agar dinas terkait dalam hal ini Disperindagkop agar segera mencabut izin kedua pangkalan tersebut karena sudah sejak lama mempraktekkan harga illeggal yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Terkait perihal ini, Kadis Perindagkop Pemkab Halsel, Soadri Ingratubun dikonfirmasi media ini Senin tanggal 12 Juni 2023 pukul 20.09 WIT via pesan singkat (whatsapp) hingga pukul 20.30 WIT hingga berita ini ditayangkan media ini Kadis belum memberikan tanggapan atas keluhan kerugian masyarakat akibat ulah kedua pangkalan diatas.