Ternate, TeropongMalut – Kantor Pengadilan Tinggi Ternate menjadi saksi terkuaknya transaksi uang masuk dan keluar yang melibatkan Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadan. Sebagai ASN di staf gubernur, Ramadan diduga mengelola dana miliaran rupiah yang tersebar di delapan rekening bank sejak tahun 2019 hingga 2023, dengan total mencapai lebih dari 29 miliar rupiah.
Dalam persidangan, Ramadan mengungkapkan bahwa rekening-rekening tersebut dibuka di beberapa bank besar, termasuk BCA, BNI, Mandiri, BSI, dan Bank Maluku. Ia mengaku bahwa seluruh transaksi dilakukan atas perintah Gubernur Maluku Utara, Alis Gubernur Kasuba (AGK).
Ketua Hakim mengonfirmasi pernyataan Ramadan dengan bertanya, “Apakah uang yang masuk itu atas sepengetahuan dan permintaan terdakwa?” Ramadan menjawab, “Iya, saya mengikuti perintah dari Bapak Alis AGK.” Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai uang yang masuk diterima melalui WhatsApp dari pengirim.
Ketika ditanya lebih lanjut, Ramadan mengakui bahwa hampir semua ASN atau pejabat di Provinsi Maluku Utara melakukan transfer ke rekeningnya. Namun, ia tidak pernah memperingatkan Gubernur bahwa tindakan tersebut melanggar hukum. Ramadan juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2017, ia telah menerima uang dengan nilai total 115 juta rupiah.
Sidang ini juga mengungkapkan 15 nama ajudan Gubernur Maluku Utara lainnya, termasuk Jaldin Kasuba dan Deden, yang muncul dalam persidangan ke-19 ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah Ramadan mengetahui total uang yang diterimanya. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tertera bahwa jumlahnya mencapai 7 miliar rupiah, namun Ramadan mengklaim total sebenarnya adalah 13 miliar rupiah. “Anda seperti teller bank saja,” ujar JPU.
Ramadan juga mengakui transaksi di Bank Maluku, dengan jumlah mencapai 150 juta rupiah. Ia juga pernah mengambil uang 250 juta rupiah dari Pak Kiyan di Tobelo, terkait sebuah proyek yang tidak diketahui detailnya oleh Ramadan.
Selain itu, terdapat transaksi sebesar 15.000 dolar Amerika yang diarahkan untuk ditukar, dengan nilai lebih dari 100 juta rupiah. Dalam sidang, Ramadan mengaku hanya menerima perintah untuk menukarkan uang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum juga menanyakan tentang pengeluaran 100 juta rupiah untuk membayar hotel dan transfer ke Bu Santi sebesar 200 juta rupiah. Ramadan tidak mengetahui siapa Bu Santi dan mengaku hanya menjalankan perintah dari Pak Deden.
Transaksi mencurigakan lainnya melibatkan nama Windy, yang diduga sering menerima transfer dari AGK. Ramadan mengaku bahwa pembukaan rekening tidak dilakukan olehnya, melainkan atas perintah dari atasannya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Ramadan menggunakan rekening milik pengusaha, Pak Luki, untuk menyamarkan transaksi agar tidak terdeteksi oleh pihak berwenang.
Pengadilan Tinggi Ternate akan melanjutkan persidangan untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan korupsi ini, yang melibatkan jajaran pejabat tinggi di Provinsi Maluku Utara. (Agis)