TERNATE – TeropongMalut.com, Aktivitas galian C tanpa ijin yang di lakukan oleh pihak CV Sila Mandiri di kelurahan Jambula, masih saja berjalan. Padahal aktifitas itu telah di hentikan oleh Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kota Ternate, lewat penyampaian Kepala Seksi Pengawasan, Penyelesaian Sengketa dan Penegak Hukum Lingkungan DLH Nurlina MS Idris rabu kemarin, ketika masyarakat Jambula melakukan aksi unjuk rasa di depat kantor walikota Ternate.
Nurlina MS telah turun langsung ke lokasi dan menemui pemilik CV Sila Mandiri, dan meminta mereka menghentikan sementara dulu aktifitas galian C-nya karena mereka tidak memiliki ijin sama sekali, dan minta mereka untuk datang ke kantor untuk mengurus ijin.
Di sisi lain Wia salah satu pihak DLH keika di konfirmasi kembali pada, jum’at (14/02) terkait hal ini, menuturkan bahwa aktifitas itu telah di hentikan lewat SK pemberhentian langsung. “Aktifitas galin C itu, sudah kami hentikan, dan aktifitas yang masih berjalan itu hanyalah normalisasi brangka”. jelasnya.
Namun, sesuai pantauwan wartawan teropongmalut.com, kegiatan galian di Kelurahan Jambula yang itu, hasilnya galiannya masih di peruntukan untuk pembangunan blackwater di Kelurahan Sasa, yang merupakan proyek dari BWS itu. Di lokasi, terlihat dum truk masih saja beroperasi pada malam hari dari lokasi galian di jambula menuju lokasi penimbunan di sasa dengan bermuatan material timbunan.
Sesuai peraturan yang ada, apabila demi pengerjaan proyek Pembangunan terbukti menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan Galian C dari hasil pendropingan material Galian C oleh pihak-pihak yang bukan pemegang IUP atau IUPK serta izin-izin lainnya, maka pihak kontraktor pelaksana proyek bisa dipidanakan sesuai ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dijelaskannya, dalam Pasal dimaksud ditegaskan bahwa : Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUP Khusus Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (l), Pasal 74 ayat (I), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam banyak kasus tindak pidana pertambangan ilegal biasanya juga diikuti dengan adanya dugaan kejahatan suap kepada oknum penguasa maupun oknum penegak hukum demi melanggengkan berbagai aktivitas tanpa izin resmi.
Hal ini juga menuai tanya dari masyarakat Jambula, “apakah pihak pemerintah tidak serius mengawal masalah ini…?, atau pihak Cv yang bersangkutan masih terus melakukan aktifita galian C walaupun tanpa ijin dan tidak perduli berdampak pada masyarakat”. Hingga berita ini di tayangkan, pihak CV Sila Mandiri belum dapat di konfirmasi. (fay)