TERNATE | TeropongMalut.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku Utara mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Gubernur Maluku Utara untuk lebih serius mengambil langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19.
“Pemprov harus lebih serius tangani covid-19, salah satu langkah keseriusan adalah harus memenuhi hak-hak tenaga kesehatan. Sebab, mereka saat ini adalah pejuang kemanusiaan di Malut, termasuk keselamatan mereka juga perlu diperhatikan,” demikian disampaikan Sekertaris Umum MUI Provinsi Malut Dr Magbul A. H. Din, kepada teropongmalut.com via hand phone Kamis 09 April 2020.
Menurut Magbul, pihaknya telah berkoordinasi dengan MUI kabupaten/kota dalam hal mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah shalat di rumah. Sebab, imbauan atau anjuran itu berdasarkan imbauan dari MUI Pusat, apalagi Provinsi Maluku Utara saat ini masuk dalam kategori zona merah. “Untuk itu dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 MUI mengimbau masyarakat untuk sementara waktu melaksanakan ibadah shalat 5 waktu di rumah saja dulu” jelas Magbul.
Untuk koordinasi dengan pemerintah provinsi Magbul, mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Sebab, pemerintah yang berkewenangan menetapkan suatu daerah atau wilayah kategori zona merah atau tidak. Sedangkan MUI hanya dalam konteks mengimbau masyarakat untuk menjaga jarak, menjaga kebersihan lingkungan dan melaksanakan ibadah shalat di rumah untuk sementara waktu. “sebaiknya selalu berwudu, dan mencuci tangan dengan sabun, untuk mencegah wabah covid-19” pungkas Dr Magbul. (red)