Halbar  

DPRD Komisi I Halbar Menduga, Pemeriksaan Inspektorat Terhadap Kades Akejailolo Tidak Sesuai Dilapangan

Halbar-TeropongMalut.com, Seperti diketahui sebelumnya, dugaan penyalahgunaan ADD/DD 2018/2019, Ketua Komisi I anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Atus Sadiang mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemberhentian terhadap Kepala Desa (Kades) Akejailolo Swandi H. Sake.

Menurut Atus, pemberhentian tersebut berdasarkan pengakuan hasil laporan pertanggung jawaban kemarin.

“Kepala dinas (Kadis) DPMD dan A1, saya perintahkan secepatnya melakukan pemberhentian, namun hingga kini yang bikin terlambat inikan Laoran hasil pemeriksaan (LHP) dari pihak Inspektorat belum keluar” Ucapnya saat di hubungi awak media lewat Hp seluler, Sabtu (23/01/21).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, setelah 4 bulan berjalan dirinya naik jadi ketua, sebelumnya itu, masyarakat sudah melakukan pengaduan masih zaman ketua komisi I Bapak Jufri Muhammad.

Tambahnya, berdasarkan surat hasil pleno BPD bahwa aturan menjamin untuk pemberhentian kepala Desa Akejailolo. Bahkan dirinya sudah mengkaji dan memberikan pembinaan terhadap Kades, akan tetapi nampak kelihatanya Kades tersebut tidak mau di ajak penyelesaian secara baik.

“Karena pengakuan hasil laporan pertanggung jawaban kemarin, Kepala dinas (Kadis) DPMD dan A1, saya perintahkan secepatnya melakukan pemberhentian, namun hingga kini yang bikin terlambat inikanLHP laoran hasil pemeriksaan (LHP) dari pihak Inspektorat belum keluar” Jelasnya.

Untuk itu, dirinya merasa curiga, pemeriksaan yang di lakukan oleh pihak Inspektorat terhadap Kades Akejailo
tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan menurut masyarakat.

“Jadi hal-hal yang masyarakat sampaikan pada saat pemeriksaan, di laporan itu tidak di cantumkan. Dugaan saya, ada apa kok, pemerintah daerah sengaja pimpong kesana-kemari, inikan akhirnya yang jadi korban masyarakat” Tuturnya

Dalam Pengakuan A1, dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades sementara untuk segera menyelesaikan perbuatannya itu.

“Hasil pleno BPD sudah masuk ke kami, atas dasar itu kami akan mengambil kebijakan melakukan pemberhentian sementara, dan satu hal yang perlu di ketahui semua berkas sudah berada di meja Bupati” Tandasnya. (Kj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *