Ternate-Teropongmalut.com, tanah adalah salah satu sumber penghidupan bagi manusia dan difungsikan sebagai tempat tinggal, berproduksi dan lain-lain. Hal itu
Sebagaimana telah digarisakan dalam UUD 1945, pasal 33 ayat (3) yang menjadi spirit UUPA No. 5 tahun 1960.
Konflik agraria marak terjadi di Indonesia, salah satunya adalah konflik alias sengketa tanah di pulau Morotai, antara Tentara Angkatan Udara ( TNI-AURI) dan masyarakat setempat. Sengketa tanah itu sudah lama terjadi dan belum juga di selesaikan sampai sekarang, tanah yang disengketakan itu seluas 1.125 Hektar.
Pokok persenketaan lahan antara TNI-AURI dan masyarakat pulau Morotai ialah soal sertifikasi yang di miliki olah dua belah pihak. Demikian dijelaskan Ketua umum PB-HIPPMAMORO Muid Mosapau kepada teropongmalut.com disela-sela akai unjuk rasa Rabu (17/03).
lahan seluas 660 hektar telah di sertifikasi oleh TNI-AURI tersisa 400 hektar yang sekarang di upayakan untuk di sertifikasi oleh pihak badan pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara.
5 titik yang sekarang ini di patok oleh pihak TNI-AURI di antaranya stasiun radio (Desa Wawama), Viktoria Kam (Desa Pandanga), Marike Kam (Armi Doc), RAFF (Kota Daruba), LOC ( Yayasan). Ini masih menjadi problem sesuai dengan surat tanah adat kesultanan Ternate dan UUD 1945 , pasal 33 ayat (3) Bahwa negara tidak punya hak milik atas tanah.
Wilayah pulau Morotai merupakan wilayah hukum adat kesultanan Ternate, sesuai dengan surat pernyataan hak tanah adat wilayah mortai yang di keluarkan oleh kesultanan Ternate, bahwa sampai saat ini kesultanan Ternate tidak menyerahkan ke pihak manapun atau institusi.”ujar Muid Mosapau.
Lanjut dia, seiring dengan di keluarkan surat dari kesultanan Ternate yang secara tegas memberikan hak pengelolaan dan hak milik kepada masyarakat adat pulau Morotai. Maka tanah yang berada di pulau Morotai merupakan hak milik masyarakat mortai dan bukan milik institusi manapun, Dasar hukum adat juga di tentukan dalam UUPA No. 5 tahun 1960 yang terdapat pada penjelasan umum angka III (1) UUPA dan pasal 5 UUPA.
Untuk itu Hipma Moro mendesak kepada Pemerintah provinsi Maluku Utara, DPRD Provinsi Maluku Utara segera selesaikan sengketa lahan di pulau Morotai dan BPN provinsi Maluku Utara segera buat rapat mediasi penyelesaian sengketa lahan itu.”pungkas Muid Mosapau. (Bismar/red)