Pekerja Lokal Diduga Diskriminasi PT PP Presisi WBN Projeck

Reporter : Odhe
Editor : Redaksi

Halteng, TM – PT PP Presisi WBN Projeck diduga tak memiliki manajemen sumber daya manusia (SDM) yang baik. Pasalnya, penempatan posisi seseorang ke posisi pekerjaan dinilai tak tepat. Tak hanya itu, pekerja lokal diduga di diskriminasi.

Hal ini disebutkan sejumlah pekerja lokal yang memiliki skill dalam sebuah posisi unit karena memiliki Simper B II Umum. Namun, hal itu tak diberlakukan oleh pihak manajemen perusahaan ini.

Bahkan kami yang barusan tes saja tak dikenal lagi oleh pihak perusahaan. Padahal, kami barusan menjalani pengujian tes. Malah kami ditanya siapa yang masukan kalian di perusahaan ini, kalian pasti orang – orangnya salah satu staf pada perusahaan setempat.

Untuk itu, kami menilai PT PP Presisi WBN Projeck mendiskriminasi pekerja lokal. Sementara, pekerja dari Jawa di prioritaskan, bahkan yang sudah gugur dalam tes pun dipanggil bekerja, kalau kami pekerja lokal dikeluarkan dengan sesuka hati manajemen perusahaan ini,” beber sejumlah pekerja lokal kepada media ini Ahad, (23/1/2022) sore tadi.

Pertanyaan kami, apakah perusahaan PT PP Presisi tak diwajibkan untuk memberdayakan putera daerah di mana suatu perusahaan beroperasi?
Jika perusahaan tidak memiliki manajemen sumber daya manusia dalam penempatan atau penugasan/pengisian jabatan.

Padahal dalam pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Jika dilihat dari pasal tersebut, semua orang mempunyai hak yang sama ketika mendaftarkan diri ke suatu perusahaan untuk menjadi tenaga kerja, bukan sebaliknya,” ujar pekerja ini.

Selain itu, Pasal 31 UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah itu guna ikut serta patuh terhadap aturan/hukum yang ada. Dalam hal ini, kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tuntas mereka.

Mestinya, perusahaan mempunyai kewajiban dalam pemberdayaan tenaga kerja lokal bukan mendiskriminasi pekerja lokal dan memprioritaskan pekerja dari Jawa,” terang mereka.

Terkait perihal ini, awak media mendatangi kantor PT PP Presisi WBN Projeck baru – baru ini. Namun, kami tak di izinkan masuk dan hanya duduk diluar sambil menyaksikan pengecekan barang – barang yang di otak Atik salah satu manajemen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *