Beginikah Sikap Negosiasi Harga Lahan Sertifikat Sesungguhnya

Reporter : Odhe
Editor : Redaksi

Halteng, Teropong malut.com – Warga masyarakat desa Woekob Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah yang ditemui media belum lama ini mengaku bahwa harga lahan bersertifikat di bayar dengan nilai Rp 22.000/meter persegi. Belum lagi lahan Restan (R) yang memiliki tanaman dibayar Rp 9000/meter persegi.

Sekaligus ada penambahan pembayaran setiap warga yang konon katanya masing-masing kepala keluarga akan dibangun rumah kosan sebanyak 5 kamar oleh pihak perusahaan,” kisah warga desa Woekob belum lama ini.

Warga Woekob juga bilang bahwa pembayaran lahan yang dilakukan pihak perusahaan dinilai tertutup karena sampai saat ini volume lahan tak diketahui warga masyarakat bahkan kami diminta untuk mendatangani secarik kertas kosong yang disodorkan pihak Eksternal perusahaan,” jelas warga.

Ketika kami mempertanyakan volume pengukuran lahan kami, petugas pengukuran hanya bilang nanti hasil volumenya sekaligus dengan pembuatan peta. Namun, berselang beberapa pekan volume pengukuran lahan tak disampaikan tiba-tiba ada informasi pencairan alias pembayaran lahan,” jelas warga setempat.

Terkait dengan pembayaran lahan dua transmigrasi yang memiliki sertifikat, awalnya lahan ini di proses untuk balik nama sertifikat berdasarkan SK Bupati. Namun dalam perjalanan sertifikat masih dalam proses petunjuk BPN Pusat, tetapi sejumlah lahan bersertifikat itu telah dibebaskan oleh pihak perusahaan, lantas bagaimana dengan uang administrasi per Kepala Keluarga (KK) yang kami setor melalui Kades Woekob sebesar Rp 1.500.000,” ujar warga saat di temui media ini.

Perlu diketahui bahwa lahan sertifikat/hektar (10.000 M2) dibayar sebesar Rp 220 juta, sementara lahan Restan yang memiliki tanaman warga hanya menerima dari Pemerintah Desa melalui Kades Jeferson Burnama masing-masing Rp 40 juta sekaligus kabarnya masing-masing kepala keluarga dibuatkan lima kamar kos-kosan.

Upah pembayaran lahan bersertifikat saja Pemerintah Desa Woekob memangkas bagi warga Transmigrasi ada yang dipangkas Rp 5 juta dan ada juga Rp 20 juta. Pemangkasan tersebut hingga saat ini belum diketahui peruntukannya. Mestinya pemangkasan upah lahan bersertifikat mengacu pada Peraturan Desa (Perdes) agar tidak terkesan disebut pungutan liar (pungli).

Tak hanya itu, informasi yang diperoleh lahan Restan yang memiliki tanaman (kebun) diperjuangkan Kades agar dibayar Rp 15.000/meter oleh pihak perusahaan. Informasi terakhir lanjut warga saat di temui media ini bahwa soal lahan yang memiliki tanaman sudah di foto tanamannya oleh staf desa. Kabarnya untuk di proses pembayaran tanaman karena ada beberapa warga yang melarang penggusuran lahan sebelum tanaman warga di bayar,” ungkap warga.

Terpisah Kepala Desa Woekob Jeferson Burnama dikonfirmasi menyampaikan bahwa selain pembayaran lahan, warga juga akan dibuatkan masing-masing 5 kamar kosan oleh pihak perusahaan.

Kemudian soal balik nama sertifikat lahan dua transmigrasi berdasarkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati. Akan tetapi sertifikat balik nama masih dalam proses di BPN Halteng, perusahaan sudah membutuhkan lahan tersebut sehingga saat itu saya berkoordinasi dengan Dinas Transmigrasi sekaligus masyarakat.

Dalam rapat musyawarah bersama masyarakat disepakati menjual lahan Restan tersebut karena desa sangat membutuhkan satu unit exavator untuk mengatasi banjirnya sungai Kobe karena sering terjadi luapan sungai.

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *