Reporter : Odhe
Editor : Redaktur
Halteng, Teropong malut.com – Lembaga Missi Reclaserring Republik Indonesia (LMR-RI) memiliki sejarah historis yang berkaitan erat dengan sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Kini lembaga ini hadir di desa Waleh Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Fungsi lembaga ini pada zaman itu untuk mencari informasi tentang penahanan tokoh-tokoh pergerakan nasional dan pejuang kemerdekaan yang ditawan di penjara-penjara Belanda untuk dibebaskan dan membela hak serta martabatnya sebagai manusia yang tertindas oleh kolonialisme penjajah.
Hadirnya lembaga ini di Kabupaten Halmahera Tengah karena sudah sekian tahun menjadi penonton ketidakadilan dan intimidasi hak-hak buruh dan masyarakat yang berada di Kabupaten Halmahera Tengah ini,” tegas Hadun Amir kepada media ini Sabtu, (18/6/2022) pagi tadi.
Fungsi lainnya lembaga ini lanjut Hadun Amir, untuk mengembalikan kedaulatan setiap warga negara secara bebas merdeka dan berhak menentukan nasib hidup bangsanya sendiri. LMR-RI sebagai organisasi independen dan HAM tertua di NKRI. Lembaga ini berdiri sejak 1931dengan perkumpulan Reclaserring dan dikukuhkan oleh pemerintah Indonesia melalui penetapan Menteri Kehakiman RI dengan nomor : JA. 5/105/5, tertanggal 12 November 1954 serta dimuat dalam berita negara Nomor : 105/1954 dan lembaga negara nomor 90/1954 dengan Missi pokok “Untuk Negara dan Masyarakat”.
Untuk mendukung kegiatan lembaga ini nanti, pengurus lembaga ini akan dilantik dan diberikan pembekalan karena Kompartemen Intelijen (KIN) merupakan alat organisasi untuk mengimplementasi dan merealisasikan maksud dan tujuan lembaga ini yakni menuju pembangunan negara dan bangsa yang damai dan sejahtera,” tuntasnya.















