GMNI Harap Polres Halut Lanjutkan penyelidikan Dugaan Tipikor di lingkup Dishub tahun 2016

Halut-Teropongmalut.com, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara meminta Polres Halmahera Utara untuk mengusut kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada lingkup Dishub Kabupaten Halmahera Utara tahun 2016.

Ketua Cabang GMNI Halut Recky Forno pada awak media ini Senin, (11/7) menuturkan kasus tipikor pada Dishub Halut tahun 2016 silam itu merupakan kejahatan luar biasa (ekstraordinary crime) sebab kasus tersebut dianggap telah merugikan keuangan Negara karena itu korupsi juga harus ditangani secara ekstraordinary pula.

Menurutnya kasus tindak pidana korupsi di lingkup Dishub Halut itu merupakan sebuah perbuatan yang secara terang dan jelas telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU PTPK
dan ketentuan pengembalian kerugian keuangan Negara sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 UU PTPK.

“Terkait hal ini, pasal 4 UU PTPK secara jelas telah mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi,” katanya.

Kata Recky lanjutnya, artinya tersangka korupsi sekalipun telah mengembalikan kerugian keuangan Negara yang bersangkutan tetap di proses secara hukum sebagaiman mestinya.

“Karena itu kami meminta penegak hukum dalam hal ini Polres Halmahera Utara agar segera melanjutkan, memproses kasus oknum pejabat yang diduga telah merugikan keuangan Negara senilai Rp, 400,000,000 (empat ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) di lingkup Dishub Halut tahun 2016,” jelasnya.

Tak hanya itu, DPC GMNI Halut juga meminta Kejari Halut agar juga melakukan penyelidikan terhadap oknum pejabat yang secara jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana mestinya.

_Kami juga mengapresiasi Kejari Halut yang selama ini selalu eksis dalam mengungkap kasus-kasus Korupsi di Kabupaten Halmahera Utara,” jelas Ketua GMNI Halut Recky Forno mengahiri. (Ikwan/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *