Begini Dampak Industri Terhadap Lingkungan dan Masyarakat

Reporter : Odhe
Editor : Redaksi

HALTENG, Teropongmalut.com – Pemangku Adat Kesultanan Tidore melalui Kapita Lau Weda Halteng, Zulkifli Peley Jumat, (15/7/2022) sore tadi mulai angkat bicara bahwa daratan Halteng memiliki sumber daya alam yang melimpah yang kini dikelola oleh Investor Asing (PT IWIP). Mestinya kekayaan sumber daya alam tersebut selayaknya dikelola dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran masyarakat.

Foto Kapita Lau Weda dan Bobato bersama Sultan Tidore

Namun, sejauh ini malah masyarakat sendiri dibodohi atas sikap dan tindakan kaki tangan para Investor Asing ini. Buktinya, dampak lingkungan kian menjadi. Pengelolaan sumber daya tak berorientasi kepada konservasi sumber daya alam, ini yang meresahkan bahkan merugikan masyarakat.

Mestinya lanjut Zulkifli, pengelolaan sumber daya alam harus memerhatikan kepentingan lingkungan dan kepentingan masyarakat agar berdampak pada tercapainya mandat yang telah ditetapkan dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Untuk menegaskan pentingnya keseimbangan pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini dibentuk untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem,” tandasnya.

UU PPLH ini kata dia, melegitimasi instrumen kebijaksanaan dalam pengelolaan lingkungan, yaitu Baku Mutu lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan perizinan lingkungan. Namun demikian, walaupun peraturan perundangan telah memberikan pedoman yang jelas mengenai pengelolaan sumber daya alam, dalam realitasnya masih terjadi ketimpangan dan pelanggaran didalam eksploitasi kekayaan alam. Salah satunya terjadi dalam industri pertambangan di Lelilef Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara ini,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan fakta dampak lingkungan yang terjadi dalam usaha tambang. Masih ribuan hektare lahan masyarakat yang hingga kini belum direalisasikan oleh Investor Asing ini. Tak hanya itu, Izin – izin yang diberikan pemerintah mengakibatkan dampak yang besar terhadap hak asasi manusia dan lingkungan. Banyak kisah nyata terjadinya setiap tahun soal insiden kecelakaan di wilayah industri dan kasus pencemaran dan perusakan lingkungan,” tuntas Kapita Lau.

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *