CSR Diduga Dijadikan Sebuah Kepentingan Perusahaan dan Pemda

Reporter : Odhe
Editor : Redaksi

HALTENG, Teropongmalut.com – Ketua KNPI Halteng Husen Ismail menyoroti penyaluran dana Corporate Social Responsibility atau CSR yang sejauh ini dikelola oleh Pemda Halteng melalui Wakil Bupati Abd Rahim Odeyani. Takutnya dana CSR ini dijadikan sebuah kepentingan perusahaan dan Pemda Halteng.

Sebanyak 66 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bercokol di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah ini. Untuk itu, diminta menindaklanjuti Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Kepmen ini memuat dua point utama, yaitu Pedoman Penyusunan Cetak Biru (Blue Print) dan Pedoman Penyusunan Rencana Induk PPM. Sehingga program PPM yang dijalankan bisa lebih terukur, terarah, tepat guna dan tepat sasaran,” tandas Husen.

Pogram PPM sendiri merupakan salah satu upaya serius dari pemerintah pusat untuk mengejawantahkan konsep Corporate Social Resposibility (CSR) di dunia tambang, dengan tujuan untuk lebih mendorong perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun secara kolektif, agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri. Namun sejauh ini nampak tak jelas peruntukan penyaluran CSR yang di kelola Pemda Halteng.

Kita semua ketahui bahwa 6 unit pembangunan Paviliun RSUD Weda yang dianggarkan melalui CRS senilai Rp 3 milyar. Mestinya dana CSR itu dikelola oleh Bagian CSR pada perusahaan itu sendiri bukan Pemda, ini salah kaprah namanya,” ujar Husen.

Mestinya Pemprov Malut melalui Dinas ESDM yang membuat Blue Print untuk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Barulah sesuai dengan dokumen arah kebijakan PPM yang ditetapkan oleh Gubernur untuk pedoman bagi pemegang IUP/IUPK eksplorasi, IUP/IUPK operasi produksi dalam memenuhi kewajiban penyusunan rencana induk program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM),” tuntasnya.

Sebab, pada Cetak Biru (Blue Print) PPM dengan Kegiatan Usaha Pertambangan di Provinsi Maluku Utara, Gubernur telah menetapkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara dengan Nomor: 384/KPTS/MU/2020 tanggal 16 Oktober 2020.
Dan itu adalah “Rencana induk perusahan dalam melibatkan masyarakat guna kegiatan PPM itu sendiri”.

Maka dengan 66 IUP tersebut, wajib hukumnya Ketua Kordinator CSR yang juga Wakil Bupati Halteng harus menyampaikan kepada masyarakat lingkar tambang berapa besar alokasi anggaran perdesa lingkar tambang, sehingga jelas peruntukan program PPM yang tertuang dalam Blue Print.

“Tak hanya itu, Husen juga mendesak agar pengelola dana CSR dapat menjelaskan secara detail, apakah pembangunan pavilium, tribun GOR itu bagian dari PPM yang tertuang dalam Blue Print (Cetak Biru),” imbuhnya.

Husen menambahkan bahwa landasan pokok CSR dalam aktivitas ekonomi, harus meliputi kinerja keuangan berjalan baik, investasi modal berjalan sehat, kepatuhan dalam pembayaran pajak, tidak terdapat praktik suap/korupsi tidak ada konflik kepentingan, tidak dalam keadaan mendukung rezim yang korup, menghargai hak atas kemampuan intelektual/paten, dan tidak melakukan sumbangan politis/lobi.

Landasan pokok CSR dalam isu lingkungan hidup, wajib meliputi tidak melakukan pencemaran, tidak berkontribusi dalam perubahan iklim, tidak berkontribusi atas limbah, tidak melakukan pemborosan air, tidak melakukan praktik pemborosan energi, tidak melakukan penyerobotan lahan, tidak berkontribusi dalam kebisingan , dan menjaga keanekaragaman hayati.

Landasan pokok CSR dalam isu sosial, harus meliputi menjamin kesehatan karyawan atau masyarakat yang terkena dampak, tidak mempekerjakan anak, memberikan dampak positif terhadap masyarakat, melakukan proteksi konsumen, menjunjung keberanekaragaman, menjaga privasi, melakukan praktik derma sesuai dengan kebutuhan, bertanggungjawab dalam proses Outsourcing dan off-shoring, dan akses untuk memperoleh barang-barang tertentu dengan harga wajar.

Sementara pada landasan pokok CSR dalam isu kesejahteraan, harus meliputi memberikan kompensasi terhadap karyawan, memanfaatkan subsidi dan kemudahan yang diberikan pemerintah, menjaga kesehatan karyawan, menjaga keamanan kondisi tempat kerja, menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, dan menjaga keseimbangan kerja/hidup.
Selain itu perusahaan bukanlah entitas tunggal, melainkan menjadi bagian dari pemangku kepentingan (stakeholder),” pungkasnya.

Secara sederhana definisi stakeholder lanjut Husen, adalah kelompok-kelompok yang mempengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh organisasi tersebut sebagai dampak dari aktifitas-aktifitasnya. Stakeholder berhak mendapatkan produk berkualitas, dan harga yang layak. Sementara masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari kejahatan bisnis, dan mendapatkan hubungan yang baik dari keberadaan perusahaan.

Berikutnya para pekerja berhak mendapatkan jaminan keamanan dalam bekerja, mendapatkan jaminan keselamatan, dan mendapatkan perlakukan yang adil dan non diskriminasi. Dan untuk pemegang saham berhak mendapatkan harga saham yang layak dan keuntungan saham.

Untuk lingkungan kata Husen, berhak mendapatkan jaminan terhadap perlindungan alam, dan mendapatkan rehabilitasi. Dan Pemerintah berhak mendapatkan laporan atas pemenuhan persyaratan. Sementara Swadaya Masyarakat (LSM) berhak menjalankan fungsi kontrol baik terhadap regulasi maupun komitmen perusahaan.

Dalam konteks penerapan CSR, stakeholder wajib dirangkul dan dilibatkan baik dalam tahap perencanaan, implemantasi dan evaluasi. Jikapun stakeholder tidak dilibatkan dalam proses perencanaan, setidaknya mendapatkan kontribusi berupa dampak positif dari program yang dilaksanakan. Andai terdapat satu stakeholder tidak mendapatkan manfaat atau kepuasan dari perusahaan, maka berpotensi menjadi masalah bagi keberlanjutan perusahaan dikemudian hari,” tutupnya.

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *