Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Lagi-lagi Polres Halteng dikabarkan truk angkutan kayu olahan yang melintasi dari Kecamatan Weda Timur menuju Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah. Penahanan truk angkutan kayu olahan tersebut diduga tak mengantongi dokumen.
Terkait penahanan truk angkutan kayu olahan itu, pemilik truk angkutan kayu olahan inisial BL ini saat ditemui di depan Pasar Fidi Jaya Selasa, (26/7/2022) sore tadi membenarkan penahanan unit truk angkutan kayu olahan miliknya ditahan di Polres Halteng sekaligus meminta kepada media ini agar tidak mempublikasi.
Karena lanjutnya, inisial BL ini masih berupaya untuk mengeluarkan truk angkutan kayu olahan tersebut. Dia mengaku masih mau melengkapi semua dokumen agar dapat terbebas dari penahanan itu,” katanya.
Masih terkait perihal diatas, Kasat Reskrim Polres Halteng Iptu Taufik Saimima saat dikonfirmasi via pesan singkat Selasa, (26/7/2022) sore tadi. Namun, hingga saat ini belum sempat melayangkan tanggapan atas penahanan truk angkutan kayu olahan tersebut.
Atas penahanan truk angkutan kayu tersebut, salah satu petugas Dinas Kehutanan Pemprov Malut mengaku bahwa angkutan kayu olahan yang dilakukan saudara BL ini sudah sejak lama tanpa mengantongi dokumen.
Karena setiap pemuatan harus dilengkapi dengan dokumen, bukan setelah ditahan petugas baru menunjukan dokumen dari belakang. Proses dokumen angkutan kayu olahan tidak seperti yang disampaikan BL. Itu sudah jelas ilegal sehingga ditahan petugas kok masih berkilah akan mempersiapkan dokumen, itu penyampaian yang keliru,” ujarnya.
Petugas Dishut ini bilang bahwa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KO, dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan berupa kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih dan laminated veneer lumber (LVL). (Pasal 1 angka 51 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006).
Tak hanya itu dalam pasal 16 Undang Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika larangan ini dilanggar maka dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000. Apabila yang melakukan kejahatan korporasi dapat dikenai sanksi pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000, dan paling banyak Rp 15.000.000.000 (Pasal 88 ayat 1 dan 2).
Sanksi pidana tersebut dapat juga dikenakan terhadap barang siapa yang memalsukan atau menggunakan SKSHH palsu,” tuntas petugas Dishut ini.














