Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Halteng Imam Budi Santosa, S.P Jumat, (5/8/2022) pagi tadi melantik Camat Weda Tengah Mardiati Ningsi Kitong sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Pelantikan tersebut bertempat di Aula Kantor ATR/BPN Halteng di desa Wedana Kecamatan Weda sekaligus penandatanganan naska pelantikan oleh PPATS Kecamatan Weda Tengah. Perihal ini dalam rangka untuk memudahkan dan memperlancar akses pelayanan masyarakat yang mengurus akta tanah,” jelas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Muhammad Sabri Mabang diruang kerjanya Jumat, (5/8/2022) siang tadi.
Kepala Kantor ATR/BPN Halteng Imam Budi Santosa, S.P melantik 1 orang Camat Kecamatan Weda Tengah sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), di Kantor Badan Pertanahan Nasional Halteng bertujuan untuk memudahkan dan memperlancar akses pelayanan masyarakat yang mengurus akta tanah.
“Kewenangan dari Camat yang menjabat sebagai PPAT Sementara ini, tugasnya sama dengan PPAT yang merangkap Notaris. Pelantikan jabatan PPATS sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nomor 1 tahun 2006 tentang jabatan PPATS, bahwa tugas pelayanan kepada masyarakat sama dengan tugas PPAT yang merangkap Notaris,” ujarnya kepada media ini.
Selanjutnya jabatan sebagai PPATS berlaku saat Camat tersebut masih menjabat, dan wilayah kerjanya hanya lingkup kecamatan. “Lain halnya dengan PPAT yang merangkap Notaris, ruang lingkup kerjanya itu Kabupaten. Itu saja yang membedakan mereka,” ucapnya.
Dalam hal ini Muhammad Sabri Mabang berharap, para Camat yang baru menjabat sebagai PPATS dapat segera memasang plang nama dikantornya, bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus akta tanahnya.
Perihal ini juga untuk mengurangi anggaran masyarakat di setiap Kecamatan dalam membuat surat tanah. Jadi masyarakat tidak perlu datang lagi di Kantor BPN Halteng karena sudah ada PPAT resmi di wilayahnya,” pungkasnya.
Muhammad Sabri juga bilang bahwa jika jabatan Camat sudah berakhir atau dirotasi maka dengan otomatis jabatan sebagai PPATS juga berakhir. Camat dilantik hingga diberikan Surat Keputusan (SK) kewenangan untuk menjadi PPATS di wilayah masing-masing,” imbuhnya.