Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Terkait dengan keberangkatan Umrah terhadap puluhan ASN di Kecamatan Pulau Gebe sehingga berdampak pada pelayanan. Baik pendidikan, kesehatan dan lainnya. Warga ini mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan PT Mineral Trobos, Ahad, (7/8/2022).
Menurut warga yang enggan identitasnya disebutkan ini mengatakan bahwa yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Dan perihal diatas telah diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1),” jelasnya.
Tak hanya itu, gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik. Sehingga gratifikasi perlu diusut dan dilaporkan karena korupsi sering kali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara, misalnya penerimaan hadiah oleh pejabat penyelenggara/pegawai negeri dan keluarganya dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu yang tidak wajar,” ungkapnya.
Hal semacam ini semakin lama akan menjadi kebiasaan yang cepat atau lambat akan memengaruhi pengambilan keputusan oleh pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara yang bersangkutan. Banyak orang berpendapat bahwa pemberian tersebut sekadar tanda terima kasih dan sah-sah saja. Namun, perlu disadari bahwa pemberian tersebut selalu terkait dengan jabatan yang dipangku oleh penerima serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan dari pemberi, dan pada saatnya pejabat penerima akan berbuat sesuatu untuk kepentingan pemberi sebagai balas jasa,” tuntas warga ini.
Warga ini pun mengaku telah berkoordinasi perihal ini dengan beberapa advokat praktisi hukum karena pingin tau apakah gratifikasi terdapat sanksi dan ternyata ada sangsi pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1) adalah: Pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” pungkasnya.
Warga ini pun menilai puluhan ASN di Kecamatan Pulau Gebe tidak memiliki Integritas setelah menjadi peserta Umrah kemarin. Dalam konteks gratifikasi ini, lanjut warga ini, berdasarkan UU Nomor 28 tahun 1999, Bab II pasal 2, penyelenggara negara meliputi pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, menteri, gubernur, Bupati/walikota, hakim, dan pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis seperti komisaris, direksi, dan pejabat struktural pada BUMN dan BUMD pimpinan Bank Indonesia, pimpinan perguruan tinggi, pejabat eselon I dan pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan militer, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, dan pimpinan proyek atau bendaharawan proyek.
Sementara yang dimaksud dengan pegawai negeri lanjut dia, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, meliputi pegawai pada MA dan MK, pegawai pada kementerian/departemen dan LPDN, pegawai pada Kejagung, pegawai pada Bank Indonesia, pimpinan dan pegawai pada sekretariat MPR, DPR, DPD, DPRD.
Pegawai pada perguruan tinggi, pegawai pada komisi atau badan yang dibentuk berdasarkan UU, Kepres, maupun PP, pimpinan dan pegawai pada sekretariat presiden, sekretariat wakil presiden, dan seskab dan sekmil, pegawai pada BUMN dan BUMD, pegawai pada lembaga peradilan, anggota TNI dan Polri serta pegawai sipil di lingkungan TNI dan Polri, serta pimpinan dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah-daerah tingkat I dan II,” pungkasnya.