Reporter : Odhe
Editor : Redaktur
HALTENG, Teropongmalut.com – Satu pekan belakangan ini warga dari berbagai desa di Kecamatan Weda Tengah dan Weda Utara kepada media ini mengeluhkan penyaluran jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah (Mita) yang diduga diselewengkan oleh pihak pangkalan di wilayah ini.
Keluhan yang disampaikan warga via sambungan telpon pekan kemarin dan Sabtu, (27/8/2022) sore tadi. Keluhan penyaluran BBM subsidi yang merupakan hak jatah yang belum sempat diambil warga pada bulan lalu sudah dibilang hangus pada bulan ini yakni Agustus 2022 saat warga membutuhkan.
Untuk itu, sepertinya penyaluran BBM subsidi khususnya minyak tanah di wilayah ini harus diawasi dengan ketat oleh Pemkab Halteng melalui Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) dengan tujuan agar setiap penyaluran BBM subsidi selalu tepat sasaran,” jelas warga kepada media Sabtu sore tadi.
Sebab pengalaman kami lanjut warga via telpon, yang sering terjadi adalah, jatah BBM warga pada bulan lalu selalu dibilang hangus oleh pihak pangkalan ketika kami butuhkan pada bulan ini. Padahal kita semua ketahui bahwa penyelewengan BBM subsidi sangat sensitif dan bisa berakibat fatal. Apa lagi sampai pihak pangkalan menyalagunakan BBM subsidi tersebut,” lanjut warga ini.
Warga ini pun mengaku bahwa pangkalan di wilayah ini sudah melanggar Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi :
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap warga lagi.
Atas keluhan warga soal jatah BBM subsidi yang dikabarkan sering diselewengkan pihak pangkalan ini. Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemkab Halteng, Nurlela Samad dimintai tanggapan media ini Sabtu, (27/8/2022) sore tadi. Namun hingga kini pihaknya belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasi.














