Reporter : Odhe
Editor : Redaktur
HALTENG, Teropongmalut.com – Terkait dengan Surat Keputusan (SK) Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) khususnya tim yang menangani Covid -19 RSUD Weda Kabupaten Halmahera Tengah akhirnya mendapat sorotan Sekretaris Pers Tipikor kepada media ini.
Sorotan tersebut karena terdapat nama salah satu pejabat tinggi inisial EL terdaftar sebagai penerima Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes). Terkuaknya aksi nakal ini karena terdapat nama pejabat tinggi daerah ini pada daftar penerima Insentif Nakes.
Nama penerima Insentif Nakes terlihat pada SK Bupati Halteng Nomor : 445/KEP/18/2021 Tentang Pembentukan Tim Medis Dan Para Medis RSUD Weda dalam penanganan suspect Covid -19 pada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Halmahera Tengah.
Dia pun mengaku gila kalau pejabat tinggi daerah inisial EL saja masih mengharapkan mendapat Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) pada masa Pandemi Covid-19 ini. “Ini sama halnya pejabat inisial EL ini merangkap jabatan jadi petugas penanganan Covid-19,” ucapnya.
Dia juga bilang bahwa terlihat pada SK Bupati ada coretan yang menaikkan jumlah insentif pejabat daerah itu dengan nominal yang cukup fantastis,” katanya.
Terkait dengan terdaftarnya nama pejabat daerah dalam penerima Insentif Nakes ini dinilai sesuatu yang langkah terjadi di negeri ini. Sekaligus menduga sebuah tindak pelanggaran administrasi yang dilakukan dengan sengaja oleh pejabat tersebut.
Olehnya itu, pada kesempatan ini pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindaklanjuti perihal ini karena diduga tertuangnya nama pejabat dalam penerima Insentif Nakes merupakan suatu tindakan pelanggaran administrasi,” pungkasnya.















