Reporter : Tim
Editor : Redaktur
TERNATE, Teropongmalut.com – Sepertinya upaya Pemprov Malut terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) merasa sangat sulit karena tak kunjung membuahkan hasilnya.
Hal ini terbukti dengan upaya Bappeda Pemprov Malut atas permintaan data Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus pembayaran pajak air permukaan dan restoran pada perusahaan ini. Namun hal itu diduga tak di indahkan oleh perusahaan yang merasa berkuasa di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Akibat data yang dibutuhkan Pemprov Malut sangat sulit, Kaban Bappeda Pemprov Malut Jainab Alting pun mengaduh perihal ini kepada perwakilan lembaga KPK RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RPD) yang berlangsung di meeting room Redcorner Kota Ternate Kamis, (13/10/2022) kemarin.
Dihadapan perwakilan lembaga ini, Kaban Bappeda Pemprov Malut mengaku kewalahan karena sudah berkisar lima kali pihaknya mendatangi perusahaan ini, namun tak ada partisipasi soal pajak yang signifikan. Pihaknya menilai tak ada niat baik dari perusahaan ini untuk menyampaikan jumlah kendaraan kepada Pemprov Malut.
Padahal perusahaan sudah berjanji akan memberikan jumlah kendaraan kepada Pemprov Malut untuk di diregistrasi di Polda Malut. Namun sayangnya, sampai saat ini baru 26 unit kendaraan yang diberikan oleh perusahaan ini,” ucapnya.
Dari sikap ketidak transparansi perusahaan ini, Jaenab menilai minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada retribusi di sektor pertambangan. Padahal, Provinsi Maluku Utara di kenal kaya akan hasil alamnya baik laut dan darat. Namun, hasil yang diperoleh sangat kecil,” kesalnya.
Atas aduan yang di sampaikan Kaban Bappeda Pemprov Malut ini, perwakilan PT IWIP saudara Rahmat mengaku kewajiban pajak harus dibayar, Namun pihaknya masih menganalisa tentang regulasi yang tertuang dalam pasal 5 dan Perbup nomor 37 tahun 2022 tentang alat berat yang beroperasi di Halteng dikenakan pajak.
Karena dalam pasal 4 UU Nomor 1 tahun 2022 tentang penguasaan alat berat juga pajaknya dipungut oleh Pemprov. Untuk itu hal ini masih membingungkan kami sehingga kami masih menganalisis posisi hukumnya,” tuntas Rahmat.
Menanggapi pernyataan perwakilan perusahaan ini, Ketua Satgas Kordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria meminta agar pihak perusahaan tak perlu bingung. Perusahaan cukup memberikan data kendaraan yang diminta oleh pemerintah provinsi.
Data alat berat tidak mungkin nol kan, selain itu pajak air permukaan saya melihat ada perbedaan di banding dengan PT Harita Grup sangat kecil, bahkan pajak restoran pun tak dibayar oleh PT IWIP. Kenapa perusahaan lain bisa tetapi PT IWIP tidak bisa,” ucapnya tegas.
Atas perihal ini, Dian Patria mengajak kepada awak media agar ikut mengawasi dan memastikan hal ini. Sebab, belum bicara menagih pajak, baru minta data saja sudah dipersulit. Tak hanya itu, Dian Patria pun meminta Pemprov Malut menyurati Kementrian ESDM terkait dengan izin kawasan industri yang telah dikeluarkan, karena tidak komitmen dengan kewajiban pajak yang harus direalisasi oleh pihak perusahaan.
Dian Patria tegaskan jika hal itu tak lagi digubris maka pihak perusahaan akan dieksekusi sesuai dengan peraturan yang telah diatur dalam pasal 50 tentang Peraturan Menteri tahun 2018,” sebutnya.














