HALTENG, Teropongmalut.com – Begini informasi kisruh yang terjadi di internal RSUD Weda terutama pimpinan dan sejumlah staf dan petugas medis. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini akhir pekan ini Sabtu, (3/12/2022) siang tadi.
Bahwa awalnya Direktur RSUD Weda dr Selvia Dedi Denggo menebar opini soal pembayaran jasa medis tahun 2021 dilaporkan dua oknum dokter yakni Sukri Soamole dan Fransisren di Kejaksaan Negeri (Kajari) Weda. Sementara kami selaku staf dan petugas medis sejauh ini lebih mengenal karakter dua orang dokter ini dari pada direktur RSUD Weda.
Hal ini disampaikan beberapa petugas medis RSUD Weda kepada media ini saat di temui Sabtu, (3/12/2022) siang tadi.
Ceritanya sampai kedua dokter ini di mutasikan Direktur RSUD Weda dr Selvia Dedi Denggo karena informasi dr Sukri Soamole bakal di lantik oleh Bupati Halteng Edi Langkara sebagai Direktur RSUD Weda. Tiba-tiba dr Selvia Dedi Denggo dengar dan langsung menghadap Bupati sehingga dia (dr Selvia Dedi Denggo) yang dilantik sebagai Direktur RSUD Weda,” kisah beberapa petugas medis ini.
Sementara ketidak sukaan direktur terhadap dr Fransisren (Iren) adalah direktur RSUD Weda dr Selvia Dedi Denggo meminta dukungan dari dr Fransisren saat menceritakan kejahatan dr Sukri Soamole di hadapan dr Fransisren. Namun dr Iren lebih kenal dr Sukri Soamole tidak seperti apa yang di ceritakan direktur dzolim ini sehingga dr Fransisren juga kena imbas pemutasian, begitu ceritanya,” ucap petugas medis ini.
Mereka juga bilang bahkan direktur menuduh kedua dokter ini yang melaporkan pembayaran uang jasa medis 2021 ke Kajari Weda. Padahal tidak, karena direktur RSUD Weda sudah menebar opini soal ini sehingga kedua dokter ini geram sehingga berjanji bakal melaporkan perihal yang dituduhkan direktur tersebut ke Kejaksaan Negeri Weda,” tukas petugas ini.
Selanjutnya menyangkut dengan pemutasian yang dilakukan dr Selvia Dedi Denggo dinilai tidak sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Mestinya direktur ambil langkah sesuai prosedur yang diatur pada PP diatas bukan main mutasi. Jika pemutasian yang dilakukan maka sudah tentu direktur takut hilang jabatan, takut disaingi begitu kata kasarnya,” ucap petugas medis ini.
Sebab, dalam PP 53 semua pelanggaran baik ringan, sedang dan berat semuanya diatur, bukan langsung main mutasi,” kesal mereka.
Baru konsep pemutasian saja menurut kami sangat keliru karena tidak dilengkapi dengan jabatan para dokter yang dimutasikan. Dokter itu bukan jabatan tapi gelar, jadi sangat disayangkan konsep seorang direktur RSUD Weda ini,” tukas mereka. (Ode)














