Reporter : Odhe
Editor : Redaktur
HALTENG, Teropongmalut.com – Meskipun peraturan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan melarang pihak pertama yakni Mr. Kevin He tidak boleh melakukan pemutusan pemborongan kerja Talud Pantai Desa Gemaf secara sepihak terhadap pihak kedua yakni pimpinan CV. Zaki sesuai pasal 1 yang ditetapkan Kamis tanggal 25 Agustus 2022 silam.
Misrudiyah selaku Direktur CV. Zaki kepada media ini Rabu tanggal 08 November 2023 via sambungan telpon genggam mengaku kesal merasa dibohongi atas aksi pemutusan pemborongan pekerjaan Talud Pantai Desa Gemaf melalui CSR pihak pertama.
“Pihak pertama dilarang melakukan pemutusan pemborongan pekerjaan secara sepihak, pemutusan pemborongan pekerjaan hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas menerima keputusan tersebut, ada apa?,” kesalnya.
Karena itu, perusahaan tidak bisa sembarangan melakukan pemutusan pekerjaan tanpa proses yang jelas, apa lagi jika berlaku sewenang-wenang. Misrudiyah menyebut bahwa dasar aturannya masih berlaku pada aturan yang lama.
“Bila terjadi perselisihan, maka diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” sebutnya.
Direktur CV. Zaki menambahkan bahwa ada beberapa alasan tertulis pihak pertama dilarang melakukan pemutusan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan, tertuang dalam Perpu Nomor : tahun 2022 pasal 153. Semua persyaratan pihak pertama sudah kami penuhi bahkan sudah mobilisasi bahan bangunan berupa material batu pasir dan semen serta alat berat di lokasi pantai desa Gemaf. Namun sayangnya pemutusan pemborongan pekerjaan talud pantai desa Gemaf ini misterius karena dilakukan secara sepihak oleh Mr. Kevin He selaku pihak pertama,” ujarnya.
Karena pihak pertama sudah melakukan pemutusan perjanjian pemborongan pekerjaan secara sepihak terhadap pihak kedua sehingga kami selaku pihak kedua meminta ganti untung bukan ganti rugi atas bahan bangunan berupa matrial batu pasir, semen dan pendaratan alat berat dilokasi pekerjaan tidak bisa di tawar-menawar titik. Karena kerugian kami belum diberikan sejak pemutusan pemborongan pekerjaan tahun 2022 lalu,” tegasnya.
Kami meminta kepada pihak pertama Mr. Kevin He agar komitmen mengganti untung tentang perjanjian pekerjaan talud pantai desa Gemaf, karena kami merasa di bohongi dan kesal terhadap perjanjian pemborongan pekerjaan ini,” tukasnya.
Sementara bapak Husain yang mewakili pihak pertama di konfirmasi perihal pemutusan pemborongan pekerjaan talud pantai desa Gemaf secara sepihak ini sampai saat ini masih irit bicara sehingga diduga perwakilan pihak pertama ini (Husain) masih konsultasi perihal yang merugikan pihak kedua yakni CV. Zaki ini.
























