Ternate. TeropongMalut – Merasa diabaikan dengan keputusan sepihak yang di ambil oleh pemerintah daerah Kota Ternate, terkait kenaikan tarif retribusi Pasar Kota Ternate hingga 100% lewat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate dengan Persetujuan Walikota Ternate Tauhid Soleman, menuai aksi protes dan saling debat beradu argumentasi tentang pelayanan dan tata ruang dengan kondisi pasar yang carut marut bersama keterlibatan Dinas Perhubungan Kota Ternate membuka lapak lapak dagang secara serampangan.
Bertempat dilokasi pasar Gamalama Kota Ternate, Minggu 30 Maret 2024 dijelaskan oleh salah satu pimpinan organisasi perwakilan dari pedagang pasar Gamalama yang terhimpun di Persatuan Pedagang Pasar Kota Ternate (P3KT) Arif Saiful Muluk, menyampaikan terkait aksi protes dan menolak kenaikan tarif retribusi pasar. “Persaingan pasar yang semakin ketat dengan keberadaan pasar modern, seperti Hypermart, Indomaret dan Alfamart menjadikan pola perilaku masyarakat yang tidak lagi mengunakan fasilitas pasar tradisional dalam berbelanja”. Ungkapnya.
Lanjutnya disampaikan ketua P3KT Arief. “Dari hasil diskusi bersama Secara finansial kami selaku pedagang tradisional sangat terbebani dengan adanya kenaikan tarif retribusi pasar yang telah ditetapkan. Adanya berbagai keterbatasan yang kami miliki selaku pemilik usaha di pasar tradisonal dengan berjalannya waktu dapat dipastikan akan kalah bersaing dengan pasar modern. Tidak adanya sosialisasi atas kenaikan tarif retribusi pasar tahun 2024 kepada seluruh pemilik pasar tradisional menjadikan terkesan memaksakan atas kebijakan tersebut”. Keluhnya Arif yang mewakili para pedagang pasar atas keluhan mereka lewat P3KT.

Keluhan senada pun di sampaikan Mahmud seorang pedagang asli Ternate. ” Solusi tepat yang kami harapkan bukan dengan menambah beban kami, dengan adanya kenaikan tarif retribusi pasar mencapai 50% sampai 100% tapi harus berbanding lurus dengan upaya dan tata cara menjaga stabilitas pendapatan kami dengan tidak memberikan kebebasan para pedagang musiman, untuk menempatkan mereka di lokasi atau posisi yang sebenarnya tidak boleh ditempati, karena mempengaruhi dan menggangu hingga berdampak pada pendapatan pedagang tetap di pasar Gamalama”.
Dengan penuh pengharapan, disampaikan atas suara bersama para pedagang pasar kota Ternate, menyampaikan kepada awak media agar permohonan keberatan atau penolakan terhadap kenaikan tarif retribusi pasar tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No.14 Tahun 2023 Tentang Pajak Retribusi Daerah, dengan harapan permohonan keberatan atau penolakan kami dapat segera ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah saat ini yang di pimpin oleh bapak Walikota Ternate Tauhid Soleman untuk bertindak lebih bijak dan adil dengan menata pasar lebih baik.
Keberadaan pasar tradisional diharapkan tetap terjaga, dengan adanya kenaikan pajak retribusi mencapai 100% sangat memberatkan para pedagang tetap selaku pemilik usaha di pasar tradisional dan dampak yang dirasakan sekarang ini banyak usaha yang sepi pembeli dan bahkan terdapat pemilik yang menutup usahanya karena tidak mampu bersaing dengan pasar modern. (Dar)
















