Halteng TM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah menemukan 2.191 lembar surat suara Pemilu 2019 yang rusak. Penemuan ribuan surat suara yang rusak itu setelah lima hari proses pelipatan oleh puluhan tenaga relawan.
Ketua KPU Halteng Abubakar Ibrahim kepada wartawan menyampaikan bahwa sebanyak 2.191 lembar surat suara yang rusak diketahui ketika lima hari proses pelipatan yang dimulai pada hari Rabu, (27/03/2019) kemarin. Untuk pelipatan surat suara yang dalam kondisi baik totalnya sebanyak 175.484 lembar.
“Lima hari pelipatan surat suara ditemukan total 2.191 lembar yang rusak karena robek, kotor, dan bercak tinta. Untuk pelipatan surat suara Pilpres dan Wapres dalam kondisi baik sebanyak 35.280 lembar dan rusak sebanyak 136 lembar, Surat Suara DPD RI yang dalam kondisi baik sebanyak 35.463 lembar dan rusak sebanyak 328 lembar,” ujarnya.
Sementara untuk surat suara DPR RI yang dalam kondisi baik sebanyak 34.171 dan rusak sebanyak 1.082 lembar, untuk surat suara DPRD Provinsi yang dalam kondisi baik sebanyak 35.146 lembar dan rusak sebanyak 460 lembar, dan surat suara DPRD Kabupaten wilayah Dapil I (satu) yang dalam kondisi baik sebanyak 17.804 lembar dan rusak sebanyak 158 lembar dan terakhir surat suara DPRD Kabupaten wilayah Dapil II (dua) yang dalam kondisi baik sebanyak 17.620 lembar dan rusak sebanyak 27 lembar,” tandasnya via telpon Minggu, (31/03/2019) kemarin.
Abubakar juga menjelaskan KPU Halteng melibatkan puluhan pelajar dan tenaga relawan untuk melakukan pelipatan surat suara karena jumlahnya sangat besar. Selain itu kami juga menargetkan agar secepatnya diselesaikan dan alhamdulilah dapat diselesaikan selama lima hari tepat pukul 18.00 wit Minggu, (31/03/2019) sore tadi.
“Temuan surat suara yang barusan selesai pelipatan itu masih bersifat sementara. Bawaslu Halteng lanjut Abubakar, dari Bawaslu pun melakukan pengawasan logistik surat suara, termasuk dalam proses pelipatan serta distribusi surat suara ke tiap tempat pemungutan suara (TPS).
“Pengawasan tahap pelipatan surat suara dilakukan Bawaslu untuk memastikan pemilu serentak dapat berjalan baik dan lancar tanpa ada kekurangan surat suara di tiap tempat pemungutan suara,” ucapnya.
“Setiap surat suara yang rusak baik robek maupun terkena tinta sehingga menyebabkan timbul tanda, maka akan dipisahkan sebagai surat suara rusak atau cacat,” jelasnya.
Pantauan wartawan pada hari terakhir Minggu, (31/03/2019) sore tadi, nampak dua orang staf Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah Muhammad Misbah Mochtar dan Asniar Wahab yang melakukan pengawasan ratusan ribu surat suara itu. (Ode)