SOFIFI, TM.com – Tindakan tegas diambil Polsek Oba Utara dalam memberantas praktik perjudian. Pada Selasa (5/11/2024) malam, empat orang sopir angkutan lintas Tobelo-Sofifi ditangkap saat terlibat judi ludo offline di area terminal pelabuhan speedboat Sofifi. Operasi penangkapan ini digelar setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, S.IP., MH, menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas segala bentuk perjudian. “Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIT oleh tim khusus Polsek Oba Utara sebagai respons terhadap laporan warga,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 40.000 dan satu unit handphone merek Oppo. Empat pelaku yang diamankan yakni:
M Rifki Yanton (31), warga Desa Popilo, Halmahera Utara, Tobelo
Kusmayadi (36), warga Galela, Halmahera Utara
Israyanto (30), warga Desa Luari
Salahudin (35), warga Desa Galela, Halmahera Utara
Keempat pelaku kini ditahan di Mako Polsek Oba Utara, dan situasi dilaporkan kondusif. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan kegiatan serupa demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (Bur)