Bongkar Modus! Mesin Industri Cuma Klaim, Kayu Senso Ilegal Bebas Beredar di Weda

HALTENG, TM.com – Klaim memiliki mesin industri kayu oleh Direktur UD Amelia, Abdul Latif, terbantahkan dengan fakta di lapangan. Bukannya mengolah kayu dengan standar industri bersih, tempat penampungan kayu (TPK) UD Amelia di Kota Weda justru menerima kayu olahan senso—hasil gergajian kasar yang diangkut dari Gane Timur, Halmahera Selatan.

Seharusnya, mesin industri berfungsi memproses kayu dengan baik, bukan malah menjadi kedok bagi distribusi kayu olahan senso yang kualitasnya jauh dari standar industri. Fakta ini menunjukkan bahwa bisnis kayu olahan di Maluku Utara dan khususnya Kota Weda dan Lelilef lebih didominasi oleh produk ilegal dibandingkan hasil industri yang sah.

Tak heran jika banyak pengusaha industri kayu resmi gulung tikar. Pasar justru dibanjiri kayu kotor yang lebih murah dan lebih mudah laku dibandingkan kayu olahan bersih yang mematuhi regulasi. Akibatnya, persaingan usaha menjadi tidak sehat dan industri kayu yang legal semakin terpuruk.

Upaya penertiban peredaran kayu ilegal oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara sejak akhir 2017 dan sampai tahun 2025 ini kerap menemui kegagalan. Dugaan kuat, praktik ilegal ini tetap berlangsung karena adanya oknum-oknum yang bermain di lapangan demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Sampai kapan pembiaran ini akan terus terjadi? Jika oknum aparat tak bertindak tegas, maka industri kayu yang sah akan semakin terpuruk, sementara bisnis kayu ilegal terus merajalela. (ODHE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *