HALTENG, TM.com – Peredaran kayu olahan ilegal di wilayah Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Lelilef, Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, semakin tak terkendali. Pengawasan dan penertiban yang seharusnya menjadi benteng terakhir, kini jebol akibat dugaan keterlibatan oknum aparat yang “diracuni” para pelaku bisnis kayu ilegal.
Berdasarkan investigasi di lapangan, sejumlah pelaku bisnis kayu ilegal mengungkap bahwa setiap bulan ada “upeti” yang mengalir ke oknum aparat, membuat mereka memilih bungkam dan membiarkan aktivitas ilegal ini terus berjalan. Kesimpulannya tegas: tanpa “racun”, bisnis kayu ilegal ini pasti terhenti.
Fenomena ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kelestarian hutan di Maluku Utara. Jika pembiaran terus berlanjut, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi kredibilitas aparat pun akan semakin hancur di mata masyarakat. Siapa yang akan bertindak? Ataukah semua telah ikut “diracuni”? (ODHE)