MAFIA KAYU MALUKU UTARA: PENGUSAHA DAN OKNUM APARAT DIDUGA BERKOLUSI, NEGARA DIRUGIKAN MILIARAN RUPIAH

MALUT, Teropongmalut,com – Investigasi terbaru membongkar jaringan mafia kayu lintas Kabupaten yang diduga dikendalikan oleh pengusaha Hi Abd Latif dan La Rani, Hibor, Indah UD Gilepes Jaya,Keduanya disinyalir menjalankan bisnis kayu ilegal dengan dukungan oknum di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan dan aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.

Modus Licik: Palsukan Dokumen dan Suap Aparat
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, operasi ilegal ini menggunakan nama usaha UD. Amelia, dengan modus mengoplos dokumen kayu sebagai kedok untuk mengelabui aparat. Izin usaha mereka diduga diperoleh melalui jalur ilegal, sementara pengiriman kayu kerap menggunakan nota angkutan berlogo Dinas Kehutanan yang diyakini palsu.

Pantauan di lapangan mengungkap bahwa kayu dari Gane Timur, Halmahera Selatan, secara rutin dikirim ke berbagai daerah tanpa prosedur sah. Setiap tiga hari sekali, truk-truk bermuatan kayu ilegal melintasi perbatasan tanpa hambatan, diduga akibat suap kepada oknum aparat.

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman Berat
Praktisi hukum Oktovianus, S.H. menegaskan bahwa praktik ini melanggar sejumlah undang-undang, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku:

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan – Hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan – Hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi – Hukuman seumur hidup atau 4-20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar bagi pejabat yang terlibat dalam suap dan gratifikasi.

Kapolri Diminta Bertindak: oknum aparat Daerah Diduga “Masuk Angin”
Kasus ini menambah daftar panjang praktik ilegal logging di Maluku Utara yang tak pernah tersentuh hukum. Dugaan kuat adanya suap membuat aparat kepolisian daerah diam dan membiarkan kejahatan ini terus berlangsung.

Masyarakat dan aktivis lingkungan kini mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan, karena jika hanya mengandalkan kepolisian daerah, kasus ini diprediksi akan menguap begitu saja. “Para mafia ini sudah terlalu lama merajalela, merusak hutan, dan menggerogoti keuangan negara,” tegas seorang aktivis lingkungan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika tidak segera ditindak, kejahatan ini akan semakin menggila, memperparah kerusakan lingkungan, dan mengakibatkan kerugian negara yang lebih besar. Desakan pun mengalir agar Mabes Polri dan KPK segera membongkar jaringan mafia kayu ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan pejabat dan aparat hukum. (ODHE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *