Berita  

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Bertekad Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Jakarta, TeropongMalut.com – Kasus pencabulan, persetubuhan, dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menjadi perhatian serius pemerintah, aparat penegak hukum, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, serta seluruh pihak. Perlindungan terhadap masa depan anak dan martabat perempuan di mata hukum menjadi prioritas utama. (Minggu, 09 Februari 2025)

Sebuah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur menggemparkan keluarga korban. Pelaku, berinisial RT (Aparatur Sipil Negara/ASN) yang pernah menjabat sebagai bendahara sekolah di MTs Desa Gurua, Tobelo Utara, Halmahera Utara, diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya sendiri, Nj (16 tahun), siswi kelas 1 SMA. Peristiwa ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025. Korban beragama Islam.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Halmahera Utara pada 18 Februari 2025 dengan nomor laporan polisi STPL/61/II/SPKT/2025. Laporan tersebut ditandatangani oleh Bripka Gunawan Mursid, NRP. 84030348, selaku Kanit 1 KA SPKT Polres Halmahera Utara.

Tim TeropongMalut.com Jakarta, melalui konfirmasi via telepon WhatsApp kepada ibu kandung korban, mendapatkan informasi bahwa keluarga berharap agar pelaku, RT, segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Soyan Torid, S.H., menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat selama seminggu dan belum mengetahui detail kasus tersebut. “Namun, beliau menyatakan akan segera melakukan pengecekan perkembangan kasus kepada penyidik dan akan melakukan penahanan terhadap pelaku. Kasus pencabulan anak di bawah umur menjadi perhatian utama kepolisian.”

Korban, ND, saat ini dalam perlindungan pengurus Daurmala Maluku Utara dan pengurus Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak karena mengalami trauma dan gangguan mental. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *