Gawat, Alasan Ini Hi Abd Latif Nekat Lakukan Illegal Logging

Halteng TM.com – Belum hilang dari ingatan masyarakat Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan terkait dengan pemuatan kayu hasil olahan illegal yang di angkut oleh Hi Abd Latif asal Halteng Kamis, (09/05/2019) malam kemarin. Kini dikabarkan Hi Abd Latif kembali mengangkut hasil hutan kayu olahan jenis merbau di Kecamatan Gane Timur pada hari Sabtu, ( 11/05/2019) sore tadi menuju Gane Timur.

Hal ini nekat dilakukan Hi Abd Latif (pengusaha) karena setiap kayu yang diangkutnya sudah membayar pajaknya melalui PT Halsel Mandiri Agung Perdana yang beralamat di desa Saketa Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan,” katanya.

Namun, dokumen SIPUHH yang digunakan Hi Abd Latif dinilai bertentangan dengan Tempat Penampungan Kayu (TPK) yang Ia kantongi. Buktinya, TPK yang Ia pergunakan lokasinya di Desa Saketa Kecamatan Gane Barat. Namun, kayu yang diangkutnya saat ini di wilayah Kecamatan Gane Timur.

Meskipun demikian, petugas Dinas Kehutanan (Dishut) Pemprov Malut tak bernyali untuk menghalangi pengusaha asal Halteng ini. Karena dikabarkan memiliki bekapan orang-orang tertentu di Provinsi Maluku Utara ini,” ungkap sumber yang enggan identitasnya disebutkan ini Sabtu, (11/05/2019) sore tadi.

Sempat dicekal oleh Dit Krimsus Polda Malut. Karena tidak memiliki dokument resmi tepatnya.

Setiap kayu olahan jenis merbau yang diangkut Hi Abd Latif di Kecamatan Gane Timur menggunakan dumptruk, tak satu pun petugas aparat TNI/Polri di wilayah itu tak bernyali menahan atau menangkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa Sabtu sore tadi Hi Abd Latif kembali melakukan pemuatan kayu hasil olahan di Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan. “Sore tadi beliau berangkat menuju Gane Timur,” beber sumber. (Ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *