Halteng TM.com – Awalnya Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara gencar melakukan penertiban hasil hutan kayu di 10 Kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara ini. Bahkan sampai beberapa kali dilakukan pertemuan bersama puluhan pengusaha kayu di Ternate pada hari Sabtu, (30/12/2017) lalu,” ungkap Suhardi warga Kecamatan Weda Selatan kepada wartawan Sabtu, (11/05/2019) sore tadi.
Hal itu dilakukan Dishut Pemprov Malut lanjut Suhardi, untuk menindaklanjuti UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa urusan Pemerintahan bidang kehutanan pada Kabupaten/kota dialihkan menjadi urusan Provinsi. Sekaligus upaya penertiban peredaran hasil hutan kayu di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Sebab, pasal 12 huruf (e) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan yang pada intinya pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan diancam hukuman pidana. Namun semua itu tak terlihat baik dilapangan,” tandasnya.
Sementara Hi Abd Latif pelaku usaha asal Halteng telah berulangkali mengangkut kayu olahan yang dapat diindentifikasi secara kasat mata melalui fisik kayu olahan bahwa itu kayu gergajian sensor, namun mengantongi dokumen SIPUHH. Inikan lucu, kayu yang tidak melalui proses industri tetapi mengantongi dokumen industri. Itu berarti Dishut membiarkan illegal loging marak, padahal itu dapat dipastikan dengan maraknya illegal loging akibat tak ada keseriusan Dishut Pemprov Malut ini terbukti ratusan kubik kayu milik Hi Abd Latif tidak melalui proses industri,” terangnya. (Ode)