Berita  

Kementerian Agama Terbitkan Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu untuk Haji 2025, Pastikan Pelaksanaan Lebih Tertib dan Akuntabel

Jakarta, TeropongMalut – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman baru tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 (21 April 2025). Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam konferensi pers hari ke-15 operasional haji.

Pedoman ini bertujuan menjaga ketertiban, kepatuhan syariat, dan kebermanfaatan sosial pelaksanaan Dam/Hadyu, terutama bagi jemaah haji Indonesia yang mayoritas menggunakan manasik tamattu’ (wajib Dam). Pedoman tersebut mengatur secara rinci aspek penting, termasuk jenis dan kriteria hewan, standar harga, pihak yang bertanggung jawab, proses penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi syarat, serta distribusi dan pemanfaatan daging hadyu. Sistem pengawasan dan pelaporan ketat diterapkan untuk memastikan akuntabilitas.

Untuk petugas haji, Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening resmi BAZNAS di Bank Syariah Indonesia (nomor rekening 5005115180). Tahapan pembayaran meliputi transfer, pelaporan bukti pembayaran ke BAZNAS, verifikasi, dan rekapitulasi. BAZNAS selanjutnya bertanggung jawab atas penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi daging Dam. Nilai Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi (minimal Rp2.520.000).

Jemaah haji tetap diberikan keleluasaan memilih cara pembayaran Dam/Hadyu. Fauzin menekankan bahwa penerapan pedoman ini merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji untuk memastikan ibadah yang sah secara agama dan tertib secara manajerial.

Kemenag mengajak seluruh pihak mendukung penerapan pedoman ini demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah haji. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *