Mafia Kayu Gane Timur Menggila: Negara Bungkam, Hukum Terkubur di Bawah Roda Truk Ilegal

TEROPONGMALUT.COM – Aktivitas pengangkutan kayu olahan ilegal dari wilayah Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, tak lagi bisa disebut sekadar pelanggaran kecil. Ini adalah operasi kejahatan terorganisir yang berlangsung secara terang-terangan—di depan mata aparat, dan di tengah diamnya negara.

Pada Sabtu sore, 24 Mei 2025, sebuah truk bernomor polisi DB 8936 FT dengan leluasa melintas membawa kayu olahan tanpa dokumen dari Gane Timur menuju Kota Weda. Truk bahkan sempat berhenti mengisi BBM di SPBU Desa Nurweda, tanpa pemeriksaan, tanpa hambatan.

Fenomena ini menyiratkan satu hal: praktik ilegal ini bukan hanya dibiarkan, tapi seolah-olah dilindungi. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 secara tegas menyatakan bahwa pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah adalah tindak pidana yang diancam hukuman berat—penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.

Namun hukum seolah membisu. Negara tak berdaya. Di balik aliran kayu yang terus bergerak dari Weda ke Ternate dan Tidore, tersingkap jaringan distribusi ilegal yang tertata rapi, sistematis, dan diduga dibekingi oknum aparat hingga pengusaha. Ini bukan semata pembiaran, melainkan bentuk nyata dari kejahatan struktural yang menggerogoti sendi penegakan hukum dan martabat negara.

Pertanyaan pun menggema di benak masyarakat: Apakah negara benar-benar tak mampu melawan mafia kayu? Ataukah negara justru telah menjadi bagian dari lingkaran setan ini?

Jika praktik ini dibiarkan terus berlangsung, bukan hanya hutan yang hilang, tapi juga wibawa hukum dan kepercayaan rakyat. Aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, hingga Kementerian LHK, wajib bergerak cepat, transparan, dan tanpa kompromi. Tak boleh ada perlindungan bagi siapa pun yang terlibat—termasuk oknum berseragam yang mencederai sumpah jabatannya.

Keadilan harus ditegakkan. Sebab jika tidak, sejarah akan mencatat bahwa hukum pernah dikalahkan oleh aroma kayu basah yang dibakar uang haram di negeri yang konon berdiri atas dasar hukum. (Red/Odhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *