Kendari, TeropongMalut – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, mengumumkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk membiayai proses legalisasi Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Pengumuman ini disampaikan pada Minggu, 25 Mei 2025, saat peluncuran dan dialog percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih se-Provinsi Sulawesi Tenggara di Aula Bahteramas, Kendari.
Mendes Yandri menjelaskan, “Biaya notaris untuk akta pendirian Kopdes, sebesar Rp2.500.000, dapat diambil dari dana desa. Kami telah mengeluarkan surat edaran terkait hal ini. Sumber dana lain yang dapat dipertanggungjawabkan juga diperbolehkan.” Beliau menekankan pentingnya langkah ini, terutama untuk membantu desa-desa terpencil yang kesulitan mengakses notaris.
Tujuannya adalah untuk menghilangkan hambatan administratif dalam pendirian koperasi yang berbasis potensi dan komunitas lokal. Mendes Yandri mengingatkan pentingnya pertanggungjawaban penggunaan dana, “Jika biaya akta notaris diambil dari dana desa, maka tidak boleh diambil dari sumber lain.”
Wakil Mendes PDTT, Ahmad Riza Patria, menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meyakini potensi ekonomi besar di setiap desa, terutama sektor pertanian. Inventarisasi sumber daya desa, termasuk hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan, sangat penting untuk menentukan fokus dan strategi koperasi. “Kopdes Merah Putih akan membuka lapangan kerja di desa, misalnya mengelola pertanian dan pemasaran hasil tani, serta mengelola usaha perikanan,” jelas Wamendes Ariza.
Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Wakil Gubernur Sultra Hugua, Ketua DPRD Sultra Laode Tariala, Pimpinan Tinggi Madya Kementerian/Lembaga, Forkopimda Sultra, Walikota/Bupati, Camat, Kepala Desa, dan Pendamping Desa se-Sultra. Mendes Yandri dan Wamendes Ariza juga meninjau Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa di Konawe Selatan dan Kendari. (TS)