TEROPONGMALUT.COM ~ Desakan keras datang dari warga Halmahera Selatan kepada Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk segera menindaklanjuti pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Ilegal Logging dan Ilegal Mining. Satgas ini sebelumnya telah disepakati dalam rapat resmi yang dipimpin almarhum Bupati Usman Sidik bersama Bassam Kasuba saat masih menjabat Wakil Bupati, didampingi Sekda Saiful Turuy dan sejumlah pimpinan OPD.
“Ingat, almarhum Pak Usman saat itu sudah tunjuk Bassam Kasuba sebagai Ketua Tim Satgas. Sekarang beliau sudah jadi Bupati, maka tak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan terus terjadi tanpa kendali,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga melayangkan tuntutan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara untuk bertindak tegas menghentikan maraknya peredaran kayu gergajian senso yang terus mengalir ke Kota Ternate dan Tidore. Mereka meminta implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“UU itu jelas mengatur sanksi terhadap pelaku, baik individu, korporasi, maupun pejabat yang lalai atau justru terlibat. Kalau peredaran kayu liar ini tidak dihentikan, maka kami patut menduga—justru kalianlah yang membekingi dan menjadi bagian dari mafia perusak hutan ini,” lanjut warga itu tajam.
Dengan tekanan publik yang semakin kuat, warga meminta komitmen nyata, bukan sekadar retorika. Jika Bupati Bassam Kasuba tidak segera mengaktifkan kembali Satgas yang pernah disepakati, maka masyarakat tak ragu menyimpulkan: ada pembiaran sistematis terhadap kejahatan lingkungan di daerah ini. (Red)