Berita  

Kejaksaan Agung Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) secara resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Program yang diduga bermasalah ini berkaitan dengan pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan dasar hingga menengah.

Berdasarkan penyelidikan, ditemukan indikasi penggantian spesifikasi perangkat dari rekomendasi sistem operasi Windows menjadi Chromebook yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil, mengingat keterbatasan jaringan internet di banyak wilayah Indonesia. Penggantian ini diduga disengaja dan tidak berdasarkan kajian teknis yang objektif.

“Terdapat indikasi permufakatan jahat dalam proses pengadaan, termasuk upaya mengarahkan hasil kajian teknis agar memenangkan sistem operasi tertentu tanpa mempertimbangkan efektivitas penggunaan di lapangan,” ungkap pihak Kejaksaan.

Anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan tersebut mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari anggaran bantuan dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 21 Mei 2025 di dua lokasi yang merupakan kediaman dua staf khusus Menteri Kemendikbudristek, yakni FH dan JT. Dari lokasi tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti elektronik berupa laptop, ponsel, harddisk, flashdisk, serta dokumen penting berupa buku agenda.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap aktor-aktor lain yang diduga terlibat serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *