Berita  

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit kepada PT Sritex

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Kedua saksi yang diperiksa pada hari ini adalah:

PRM, Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur

CLT, Analis Sindikasi PT Bank BNI tahun 2014

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan, dalam kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh beberapa bank, yaitu:

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),

PT Bank DKI,

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam sistem perbankan dan kredit yang dapat merugikan keuangan negara secara signifikan.

Jaksa Agung terus menekankan pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan lembaga perbankan, khususnya dalam proses pemberian fasilitas kredit. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *