Edarkan 59 Kantong Cap Tikus, Pria Asal Halut Dibekuk Timsus Polsek Oba Utara

TEROPONGMALUT.COM – Tim Khusus Polsek Oba Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial NO (46), warga Desa Gamlaha, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara, setelah kedapatan mengedarkan minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam jumlah besar.

Penangkapan terjadi pada Senin malam, 14 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIT, di Desa Akekolano, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Pelaku dibekuk saat membawa 59 kantong plastik cap tikus menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DG 5006 NR.

Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, dalam keterangan via WhatsApp kepada media ini, Selasa pagi (15/07) pukul 08.15 WIT, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti unit intel. Selanjutnya, unit Samapta dikerahkan untuk melakukan penyergapan di lokasi.

“Dari tangan pelaku, kami amankan 59 kantong miras cap tikus beserta kendaraan yang digunakan. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Oba Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Ipda Suherlin menambahkan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari penegakan Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 01 Tahun 2018 tentang larangan peredaran minuman keras. Selama proses penangkapan, situasi berlangsung aman dan terkendali. (Bur)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *